Diduga Salahi Prosedur Hingga adanya Indikasi Korupsi, Kepala BPSDM Sultra akan Digugat CV. Pelangi
Foto : Kuasa Hukum CV. Pelangi, Muh. Toufan Achmad, SH., MH/Sangfajarnews. |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Tim Kuasa Hukum dari CV. Pelangi yang diwakili oleh Muh. Toufan Achmad, SH., MH akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari kelas I A kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati cs.
Upaya hukum yang lakukannya itu, atas adanya dugaan kekeliruan proses Tender Pengadaan Makanan dan Minuman kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret s/d. 14 Maret 2022 pada BPSDM Sultra.
Menurutnya kekeliruan tersebut menyebabkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja, Pembuat Penandatanganan Kontrak (PPK) dan Kepala BPSDM Sultra.
Dari proses tender tersebut, ia melihat adanya beberapa hal kekeliruan yang ia uraikan dalam keterangan persnya sebagai berikut :
1. Proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. (Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia).
2. PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender dalam melakukan reviu. Sehingga dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.
3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti dan mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.
4. Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap Pemenang tender dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK dan Kepala Dinas tersebut.
5. PPK dengan memaksakan/melakukan kontrak Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Prov.Sultra T.A 2022 dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis yang berpeluang besar terjadinya kerugian keuangan negara.
Beradasarkan uraiannya itu, maka ia berpendapat bahwa tindakan PPK dalam menunjuk Penyedia lainnya sangatlah tidak prosedural karena tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Tindakan PPK menunjuk Penyedia lain yaitu CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan No. 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur," ucapnya, Jumat (6/5/2022).
Kemudian pula ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan Kepala BPSDM dalam melaksanakan kontrak dengan penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan dokumen pemilihan yang merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.
"Atas tindakan kekeliruan yang menyebabkan adanya dugaan kerugian negara tersebut, maka kami selalu Kuasa Hukum dari CV. Pelangi akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari kelas I A," tandasnya.***