Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kandidat Kades Desa Wuura Laporkan Kepada Desa terpilih

 

Foto : Syarif Alkasyaf, SH  dari Kantor Kasasi Law Firm saat melaporkan Kepala Desa terpilih di Polda Sultra atas dugaan penggunaan ijazah palsu/Sangfajarnews.

Konsel Sultra, Sangfajarnews.com - Para Kandidat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Wuura Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diwakili Kuasa Hukumnya Syarif Alkasyaf, SH  dari Kantor Kasasi Law Firm melaporkan Kepala Desa terpilih di Polda Sultra atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/6/2022).

Syarif Alkasyaf, SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihak penyelenggara Pilkades di Desa Wuura tanggal 22 Mei 2022 tidak transparan bertindak dalam menyelenggarakan pemilihan.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dimunculkannya Ijazah asli kepala desa terpilih dalam pendaftarannya sebagai calon Kepala Desa Wuura seperti halnya calon kepala desa yang lain.

Ari sapaan akrab dari Kuasa Hukum Kandidat Kepala Desa itu, menduga bahwa ijazah Sekolah Dasar (SD) yang dimiliki dan dilampirkan kepala desa terpilih kepada penyelenggaran pemilihan Kepala Desa Wuura adalah palsu.

"Kami menduga Ijazah SD dengan nomor. 23 OA 0003449 yang dikeluarkan oleh SD Negeri Wuura pada tanggal 15 Juni 1989, yang dimiliki dan dilampirkan kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepada Desa sebagai syarat pencalonan oleh kepala desa terpilih adalah palsu," ungkapnya, Kamis (2/6/2022).

Ari juga mengatakan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada kepala desa terpilih juga terdapat pada ijazah Paket B atau setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dipakai sebagai syarat pendaftaran.

"Ijazah Paket B SMP kepala desa terpilih dengan nomor Ijazah : 20PB0704032, yang dialamatkan di Desa Mataiwoi yaitu melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Bangsa tidak ditemukan di desa itu, yang ada hanya PKBM Cahaya Mata pada tahun 2006. Ini juga adalah dugaan pemalsuan yang juga diperkuat dengan keterangan mantan Kadis Pendidikan Kebudayaan Konsel yang tidak pernah bertandatangan di Ijazah tersebut," sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada kejanggalan yang terdapat dalam ijazah Paket B yang diperoleh kepala desa terpilih mengenai alamat yang tertera dalam ijazah.

"Ijazah Paket B SMP dengan nomor Ijazah : 20PB0704032, yang diperoleh kepala desa terpilih pada tahun ajaran 2010 masih beralamat di Kecamatan Landono sementara pemekaran Kecamatan Mowila dari Landono terjadi pada tahun 2006," tambahnya.

Begitu juga yang terdapat dalam Surat Keterangan Kesalahan Penulisan STTB diduga dipalsukan dan disertai dengan adanya tandatangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konsel yang diduga juga dipalsukan.

"Surat Keterangan Kesalahan Penulisan STTB, No: 420/24/SDN 3/2022 serta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Konsel diduga kuat juga telah dipalsukan oleh kepala desa terpilih tersebut," sambungnya.

Diakhir, Ari mengatakan bahwa laporan yang mereka layangkan di Polda Sultra adalah memberi efek jera untuk mencari keadilan atas buruknya Pilkades di Desa Wuura.

"Dalam pelaporan yang kami layangkan di Polda Sultra, kami hanya ingin mencari keadilan dari buruknya penyelenggaran Pilkades tersebut, dengan kejadian ini kepala desa terpilih bisa saja dikenakan pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandasnya.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url