Ketua GERADIN Muna minta Aparat Hukum Usut Kematian Operator Excavator dan Penambangan Liar CV. Putra Lambelu
Foto : Abdul Rahman, SH., MH., Ketua Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Muna - Sulawesi Tenggara/Sangfajarnews (PT. Pena Data Media). |
Muna Sultra, SangFajarNews.com – Ketua Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Muna soroti kematian Operator Excavator yang melakukan penambangan Ilegal di Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/8/2022), sekira pukul 13.35 Wita.
Ketua GERADIN Kabupaten Muna, Abdul Rahman, SH., MH. mengatakan bahwa atas insiden meninggalnya pekerja tersebut sangatlah janggal ketika tidak dilakukan visum terhadap diri korban. Menurutnya, karena ini adalah kecelakaan kerja dalam lingkungan CV. Putra Lambelu di kawasan pertambangan liar didaerah tersebut.
Rahman sapaan akrabnya, juga meminta kepada Kapolres Muna dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kecelakaan kerja yang terjadi serta melakukan proses hukum terkait pertambangan liar Galian C yang dilakukan CV. Putra Lambelu dilokasi kerja korban.
"Olehnya itu seluruh pihak terkait jangan bermain-main dengan perkara ini dan kami meminta kepada direktur CV. Putra Lambelu untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menghentikan segala aktifitas pertambangan liar dikawasan Muna Timur,” tegasnya, Sabtu (6/8/2022).
Rahman berharap agar Polres Muna dan jajaran terkait perkara tersebut untuk segera melakukan oprasi penambangan liar yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
"Dari hasil pengamatan kami dan informasi masyarakat kemarin, sudah selayaknya di bentuknya tim gabungan untuk melakukan penyegelan lahan bekas Galian C di lokasi tersebut," sambungnya.
Ia juga meminta pertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan CV. Putra Lambelu terkait kematian korban dan meminta kepada pihak hukum untuk menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat atas kematian korban dan Kejahatan lingkungan, mengingat kejadian ini merupakan kejahatan luar biasa.
“Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan untuk melakukan kordianasi dengan pihak penegak hukum baik Polda maupun Mabes Polri sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.***
Editor : Adhar.