Resmi Laporkan PT. VDNI atas Dugaan Pelanggaran Pajak, DPD GMNI Sultra Desak Kajati Lakukan Penanganan Serius

 



Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/Sangfajarnews (PT. Pena Data Media).

Kendari Sultra, SangFajarNews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi melaporkan PT. VDNI (Virtu Dragon Nikel Industri) atas dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan ketidakpatuhan yang resmi dilaporkan itu berupa tidak membayar pajak air permukaan mulai Juli 2017 sampai Oktober 2020 kurang lebih sebesar 26 miliar dan sanksi administrasi sebesar 6 miliar lebih kepada Pemerintah Daerah Sultra dengan total 32 Miliar.

Laporan resmi atas Dugaan itu, dilaporkan DPD GMNI Sultra melalui Ketuanya Muhamad Amang bersama jajarannya ke Kejati Sultra. Hal ini juga disampaikan Muhamad Amang dalam keterangan persnya kepada awak media, Jumat (12/8/2020).

"Kami telah resmi melaporkan PT. VDNI dengan melayangkan Surat Laporan resmi di Kejati Sultra atas dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak air permukaan mulai Juli 2017 sampai sekarang," ujarnya.

Dalam keterangan persnya kepada awak media, Muhamad Amang juga mengatakan bahwa mereka melaporkan PT. VDNI secara resmi karena tidak ada itikad baik atas pembayaran pajak itu dan upaya penagihan yang dilakukan Pemerintah Sultra tak kunjung direspon.

"Kepala Bapenda dan Sekretaris Daerah Sultra telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PTVDNI pada tangga 25 Mei 2021 dan 20 September 2021 lalu, tetapi tak kunjung direspon. Maka itu dari kami melaporkan ini karena tidak ada itikad baik dari PT. VDNI untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak," sambungnya.

Dari hasil penelusuran DPD GMNI Sultra, muhamad Amang menjelaskan bahwa dari  keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak diketahui alasan PT. VDNI belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan karena belum memperoleh izin pemanfaatan air sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari. 

"Meskipun belum mendapat izin, PT. VDNI, ia telah memanfaatkan air Sungai Pohara dari Juli 2017 sampai Oktober 2020 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor: 27 Tahun 2019, kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara oleh PT. VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Air Permukaan," jelasnya.


Foto : Tanda Serah Terima yang diberikan oleh Kejati Sultra kepada DPD GMNI Sultra/Sangfajarnews..

Lanjut kata Amang, DPD GMNI Sultra dalam laporan resminya mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. VDNI agar uang negara bisa terselamatkan.

"Kami DPD GMNI Sultra mendesak Kejati Sultra dan Pemda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sangsi atas dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak PT. VDNI demi menyelamatkan keuangan negara dan penegakan hukum dan keadilan di Bumi Anoa Sultra, Dan sangsi yang harus dilakukan Pemda adalah melakukan pemutusan atas pemakaian air Sungai Pohara sampai pajak itu terbayarkan," lanjut Amang.

Selanjutnya, DPD GMNI Sultra dalam laporan resmi, kata Muhamad Amang, juga memasukkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan adanya dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. VDNI.

"Kami memasukan laporan secara resmi dan menguraikan kasusnya secara menyeluruh yang disertai data data pendukung yang valid atas dugaan perkara tersebut dan akan terus mengawalnya hingga PT. VDNI melakukan pembayaran atas pajak itu," tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi PT. Pena Data Media wilayah Sultra masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT. VDNI untuk meminta hak jawab atas dugaan masalah yang menimpanya.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url