Serahkan Berkas Pendaftaran Ormas ke Kesbangpol, DPC PERMAHI Baubau Sah sebagai Organisasi yang Legal

  

Foto : Ketua DPC PERMAHI Baubau, Muhammad Wahyu Dimas bersama pengurusnya saat menyerahkan berkas Persyaratan Pendaftaran Ormas ke Kesbangpol Kota Baubau/Sangfajarnews (PT Pena Data Media).

Baubau Sultra, SangFajarNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Baubau menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kesbangpol Kota Baubau - Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC PERMAHI Baubau, Muhammad Wahyu Dimas kepada Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Organisasi Kemasyarakatan Hj. Sitti Maolae, S.Sos.

Muhammad Wahyu Dimas memberikan keterangan saat berada di Kesbangpol Kota Baubau bahwa apa yang dilakukannya adalah mendaftarkan organisasi DPC PERMAHI Baubau agar memiliki keabsahan dari Pemerintah Kota Baubau.

"Kedatangan kami ke Kesbangpol Kota Baubau adalah langkah yang kami ambil agar DPC PERMAHI Baubau terdaftar dan memiliki keabsahan dari Pemerintah Kota Baubau sebagai salah satu oraganisasi yang sah di Baubau," terangnya, Kamis (4/8/2022).

Saat ditanya tentang apa itu PERMAHI, Muhammad Wahyu Dimas menerangkan bahwa organisasi itu terfokus pada profesi hukum dengan tujuan membentuk dan mempersiapkan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas, dalam melaksakan tugas keprofesian serta membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan warga masyarakat. 

"PERMAHI merupakan organisasi yang terfokus pada pembetukan kader profesi hukum dengan tujuan membentuk dan mempersiapkan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas, dalam melaksakan tugas keprofesian serta meningkatkan kesadaran serta kepatuhan warga masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan konstitusi UUD RI 1945 dan Pancasila," sambungnya.

Muhammad Wahyu Dimas juga mengatakan bahwa PERMAHI berada dari tingkatan pusat sampai ke daerah yang dibentuk secara sukarela untuk mengawal Pancasila sebagaimana tertuang Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 16 Tahun 2017.

"PERMAHI organisasi vertikal yang dibentuk secara sukarela dan siap mengawal Pancasila sebagaimana tertuang dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila," lanjutnya.

Lanjutnya, Muhammad Wahyu Dimas juga berkeyakinan bahwa DPC PERMAHI Baubau akan dapat melahirkan pemimpin bangsa yang mampu menelaah hukum dan menempatkan hukum sesuai dengan fungsinya demi tercapainya tujuan dan cita-cita negara.

"Saya berkeyakinan bahwa organisasi ini mampu melahirkan generasi yang berintegritas dalam bidang hukum dan bisa berkolaborasi bersama ormas lainya dalam berbagai aspek sosial terkhusus mengontrol kebijakan pemerintah, menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan demi tercapainya tujuan negara," tandasnya.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url