Soal Dugaan Penggunaan Material Ilegal, PP KAMMI Bakal Evaluasi ke Syahbandar Pusat dan Kemenhub

  

Foto : Muh. Izhat Taslim, Ketua PP KAMMI Bidang Kelautan/Sangfajarnews (PT. Pena Data Media).

Wakatobi Sultra, SangFajarNews.com - Maraknya penggunaan material ilegal yang dilakukan oleh Kontraktor pada sejumlah proyek di Wakatobi telah menjadi sorotan oleh berbagai kalangan.

Salah satu kalangan yang keras menyoroti hal itu datang dari Ketua Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bidang Kelautan, Muh. Izhat Taslim.

Muh. Izhat Taslim yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mantan Ketua KAMMI Sultra, mengatakan bahwa ada sejumlah proyek yang diduga menggunakan material ilegal, salah satunya Proyek Pengembangan Pelabuhan di Wanci dengan anggaran Rp. 68 Miliar.

Menurutnya, pemakaian material ilegal sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan, bahkan bertentangan dengan undang-undang yang berpotensi pidana penjara.

Ia juga menghimbau agar para kontraktor di Wakatobi dapat menggunakan material yang legal dalam proyek yang mereka kerjakan. Hal itu disampaikannya karena penggunaan material ilegal sangat bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami menghimbau kepada kontraktor yang sedang mengerjakan proyek agar menggunakan material yang legal. Dalam UU No 4 Tahun 2009 dalam pasal 161 dijelaskan bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar, dan mereka yang menggunakan material ilegal bisa saja dipidana," imbuhnya..

Disisi lain, Izhat sapaan akrab Ketua PP KAMMI Bidang Kelautan itu, menyampaikan bahwa proyek menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) haruslah menggunakan material yang legal dan apabila tidak, serta ketahuan maka berpotensi bagi Wakatobi untuk tidak akan lagi mendapat kucuran dana dari APBN.

"Proyek ini menggunakan APBN, bukan main-main kalau pelaksanaan proyek dilapangan menggunakan material ilegal dan hal-hal ilegal lainnya, bisa jadi kedepan Wakatobi tidak akan mendapat kucuran dana APBN lagi untuk pembangunannya," sambungnya.

Lanjutnya, ia meminta dengan tegas kepada Kapolres Wakatobi dan Polda Sultra untuk menindak dengan tegas jika ada yang menggunakan material ilegal dalam pembangunan proyek-proyek pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Dari himbauan itu pula saya meminta dengan hormat dan tegas kepada Kapolres Wakatobi dan Polda Sultra jika ada pembangunan yang diduga menggunakan material ilegal agar ditindak dengan tegas sesuai perintah undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

Diakhir, Izhat menyampaikan bahwa melalui PP KAMMI di Jakarta, ia akan membawa persoalan Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada sejumlah Proyek di Wakatobi termasuk Proyek Pengembangan Pelabuhan Wanci ke Syahbandar Pusat dan Kemenhub untuk dievaluasi.

"Kami juga akan bertindak melalui PP KAMMI untuk melaporkan hal ini ke Syahbandar Pusat dan Kemenhub untuk dievaluasi agar tak ada lagi penggunaan material ilegal pada Proyek pembangunan di Wakatobi termasuk Proyek Pengembangan Pelabuhan di Wanci yang menggunakan APBN," tandasnya.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url