Refleksi Kritis Tuntutan Pembentukan Provinsi Buton Kepulauan
Foto : Drs. Alimudin, M.Si saat berada di Kantor DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperjuangkan terbentuknya Provinsi Buton Kepulauan (KEPTON) PenaData (PT. Pena Data Media). |
Oleh : Drs. Alimudin, M.Si (Ketua Umum Presidium KNP3-KEPTON)
“Kupekamata yiapay bula,yiapay kalipopo soa pokana kanamo” - Sultan Buton LM Falihi XXVIII.
SangFajarNews.com - Sejarah panjang Kesultanan Buton sebagai suatu negara berdaulat dimulai sejak abad 14 yang awalnya terdiri dari 4 (empat) kerajaan otonom sebagai penyanggah utama dan 72 (tujuh puluh dua) wilayah otonom kecil yang disebut kadie diatur oleh konstitusi berupa undang undang dasar negara yang dikenal dengan “murtabat tuju” dengan dasar negara berupa nilai yang disepati dan berlaku dalam tatanan kehidupan kemasyarakatan berbangsa dan bernegara dalam wilayah Kesultanan Buton yaitu empat nilai dasar yang disebut “Sara Patanguna”.
Kesultanan Buton sebagai negara dalam tatanan perekonomiannya telah menggunakan mata uang tersendiri yang di kenal dengan “Kampua” sebagai alat tukar yang syah.
Kesultanan Buton dalam menyelenggarakan pemerintahannya sebagai negara yang menganut prinsip prinsip demokrasi sebagaimana yang dicontoh oleh pemerintahan Khulafaul Rasyidin telah menerapkan pembangian kekuasaan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Disamping itu dalam rangka pelaksanaan pemerintahan kesultanan Buton telah melaksanakan prinsip prinsip otonomi dengan memberikan kewenangan kepada 4 (empat) kerajaan penyangga dan 72 (tujuh puluh dua) wilayah otonom kecil dalam wilayah kedaulatannya dengan mengecualikan 4 (empat) yang tidak diserahkan dan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu urusan pertahanan keamanan, urusan keuangan, urusan kehakiman dan urusan agama.
Pemerintahan kesultanan Buton dalam menjalankan politik luar negerinya memegang prinsip terbuka dan saling menghormati dengan kerajaan sekelilingnya di nusantara dan termasuk kerajaan yang tidak ovensif terhadap wilayah lainnya. Hal ini dapat dilihat dari naskah naskah peninggalan kesultanan Buton yang masih tersimpan dan terjaga dimana kesultanan Buton membina kerja sama dengan kerajaan lain dlam bentukl perjanjian kerja sama bilateral dalam urusan tertentu sehingga prinsip saling menghoramati antara kedua negara dapat terjaga dan terlaksana, hal itu berlangsung lama sampai Pemerintahan kesultanan Buton menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Perjalanan kesejarahan dan kebesaran Kesultanan Buton sebagai negara berdaulat sebelum Indonesia merdeka telah mengukir peradaban besar di nusantara namun demikian kebesaran tersebut harus lebur pada kepentingan untuk mendirikan negara bangsa bersama sama dengan kerajaan lainnya di nusantara. Sejarah mencatat bahwa perjuangan pergerakan untuk mencapai Indonesia merdeka yang di gaungkan oleh para pendiri bangsa di diseluruh nusantara tidak terkecuali di wilayah Kesultanan Buton. Peristiwa pergerakan rakyat di distrik Gu tahun 1942 dengan herois menaikkan bendera merah putih dibawah komando kepala Distrik La Ode Manarfa yang tentunya mendapat restu dari Sultan Buton, hal itu membuktikan bahwa pergerakan untuk merebut kemerdekan Republik Indonesia juga terjadi di wilayah Kesultanan Buton.
Proklamasi 17 agustus 1945 adalah titik kulminasi dari seluruh usaha dan perjuangan untuk merebut kemerdekaan Republik Indonesia dimana gema kemerdekaan tersebut terdengar hingga di pucuk pimpinan Kesultanan Buton di Wolio bahwa pada hari Jumat tanggal tersebut diatas telah terjadi perubahan besar yakni Indonesia telah merdeka.
Berita Kemerdekaan diterima dengan penuh suka cita sehingga sebagian putra putra terbaik Buton yang sebelumnya menjadi petugas di pemerintahan pendudukan segera beralih menjadi orang orang penting dalam perangkat organisasi negara Republik Indonesia. Mereka yang beralih tersebut salah satunya adalah Muhammad Yasin pahlawan nasional pendiri Mobrig dan La Ode Manarfa yang sebelumnya adalah pegawai Kesultanan Buton.
Belum setahun Usia Republik Indonesia berdiri yakni tahun 1946 oleh Gubernur Jenderal Belanda menggagas sebuah konferensi yang dikenal dengan konferensi Malino dengan mengundang para raja raja sulawesi dalam rangka untuk mendapatkan dukungan pembentukan negara negara bagian yang dalam dokumen hasil konferensi tersebut disimpulkan untuk mendirikan Negara Indonesia Timur. Sultan Buton sebagai salah satu pimpinan delegasi menyampaikan pendapat menolak komunike hasil konferensi tersebut dengan tidak membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk komitmen beliau pada Proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa Kesultanan Buton adalah bagian dari pemerintahan Republik Indonesia.
Pergolakan Revolusi Fisik antara Tahun 1945-1949, telah banyak melibatkan putra putra Buton terjun kekancah revolusi baik dibidang politik maupun dibidang militer berjuang bersama sama komponen lainnya untuk mempertahankan kemerdekaan republik Indonesia. Salah satu tokoh politik yang cemerlang pada saat itu adalah seorang aktivis La Ode Hadi yang seangkatan dan dipenjarakan bersaman dengan Wolter Mongisidi.
Ditempat Lain Jauh dinegeri Belanda Seorang Aktivis Mahasiswa di Kota Leiden yang tergabung dalam organisasi PPI aktif bersama sama para pejuang lainnya menyelenggarakan berbagai aktivitas politik untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Republik Indonesia, Beliau adalah La Ode Manarfa.
Keinginan Sultan Buton sebagai pucuk Pimpinan Negara untuk menjadi bagian dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia merupakan cita cita luhur yang tidak pernah padam bahkan menginjak awal Tahun 1950 ketika memenuhi undangan pemerintah untuk bersilaturahmi dengan Presiden Soekarno bersama Raja Gowa, Raja Bone dan Raja Luwu, keinginan tersebut disampaikan kembali oleh Sultan La Ode Muhammad Falihi bahwa Pemerintah dan rakyat Kesultanan Buton menerima ajakan Presiden untuk bersama sama dalam negara Republik Indonesia dengan kesepakatan bahwa Kesultanan Buton adalah bagian dari susunan pemerintahan dan tetap diakui eksistensinya.
Kesepakatan 4 (empat) Raja di Sulawesi tersebut seiring dengan berakhirnya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan bubarnya Negara Indonesia Timur maka dengan demikian berlaku kembali bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tawaran yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia tersebut diatas diterima dengan baik oleh oleh keempat Raja dengan kesepakatan bahwa para Paduka Yang Mulia Raja dan Sultan serta perangkatnya merupakan penguasa terakhir di wilayahnya masing masing, artinya integrasi keempat kerajaan besar di Sulawesi tersebut akan tuntas bersamaan wafatnya keempat Raja dan Sultan dimaksud.
Berlakunya kembali bentuk Negara Republik Indonesia dan pasca kesepakatan tersebut, Sultan dan masyarakat Buton mempunyai harapan besar untuk tetap eksis dalam bentuk pemerintahan yang baru, namun demikian harapan itu buram dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 tentang pembentukan Kabupaten Sulawesi Tenggara.
Kekecewaan masyarakat Buton masih terobati sekalipun pahit dirasa karena Baubau masih menjadi ibukota Kabupaten Sulawesi Tenggara, namun demikian pada Tahun 1953 Pemerintahan Kesultanan Buton menyampaikan surat tertulis yang ditujuan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta yang pada intinya menagih kesepakatan Tahun 1950 bahwa Kesultanan Buton diakui eksistensinya dan menjadi bagian dari susunan pemerintahan Republik Indonesia.
Surat Pemerintahan Kesultanan Buton yang ditanda tangani selain oleh Sultan Buton juga oleh Pejabat tinggi Kesultanan yaitu, Sapati, Kinepu, dua orang Kapitalao, dan dua orang Bonto Ogena tersebut sampai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok pokok pemerintahan daerah, dimana status pemerintahan Swapraja dinyatakan tidak berlaku lagi,surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah pusat di Jakarta. Seiring dengan berkakunya Undang-Undang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Tahun 1957 yang memberi ruang pembentukan daerah otonomi baru maka Kabupaten Sulawesi Tenggara memungkinkan untuk dimekarkan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 status Kesultanan Buton sebagaimana kesepakatan tahun 1950 semakin tidak jelas, bahkan pada Tahun 1958 Sultan dan pemerintahan Sarana Wolio berdasarkan undang undang pokok pokok pemerintahan harus melepas sebagian wilayahnya untuk mencukupi persyaratan pembentukan Kabupaten kabupaten baru yang pada akhirnya pada Tahun 1959, Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Ddaerah tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 merupakan senjata pamungkas yang dilaksanakan oleh negara untuk menasionalisasi bentuk pemerintahan mulai dari pusat sampai ke Daerah. Undang undang tersebut telah mengatur sedemikian hingga bahwa pembagian daerah terdiri atas wilayah daerah Tingkat I dan wilayah daerah tingkat II dengan persyaratan persyaratan tertentu. Hal itu dipertegas dengan keluarnya TAP MPRS Nomor 1 Tahun 1960 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat I dalam bentuk pemerintahan provinsi, dimana setelah itu tokoh tokoh masyarakat dari 4 (empat) kabupaten yang telah terbentuk yakni Kabupaten Buton, Muna, Kendari dan Kolaka melakukan upaya upaya untuk membentuk provinsi baru di kaki tenggara pulau Sulawesi.
Perjuangan untuk membentuk Provinsi baru dimulai dengan terbentuknya Penitia Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur yang dipimpin oleh Drs La Ode Manarfa mantan Bupati Sulawesi Tenggara yang dengan dukungannya Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten dan La Ode Hadi seorang Pejuang Kemerdekaan dan politisi PNI.
Disamping itu melalui Persatuan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Permaist), Yakob Silondae membentuk panitia pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana kedua panitia ini bersama mendorong terbentuknya provinsi Sulawesi Tenggara dengan cakupan wilayah empat kabupaten tersebut diatas dengan ibukota berkedudukan di Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964.
Sejarah Panjang Kesultanan Buton secara politik berakhir pada tahun 1960 dimana sultan Buton XXXVIII La Ode Muhammad Falihi Qaimuddin Wafat, maka berdasarkan kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno dan ke empat Raja di Sulawesi tahun 1950 kesultanan Buton tuntas berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selanjutnya eksistensi kesultanan Buton di jalankan oleh sara Kidhina sebagai perangkat Mesjid Agung Kesultanan Buton di Wolio sampai saat ini. Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya Kesultanan Buton sampai sekarang masih eksis dengan menjalankan fungsinya sebagai perangkat yang menjaga Nilai agama dan adat istiadat Buton.
Kebesaran hati Sultan Buton bersama perangkatnya menjaga wilayah dan masyarakatnya sejak kekuasaan Belanda dan masa pendudukan Jepang sampai perjuangan untuk merebut dan menegakkan kemerdekaan merupakan energi positif bagi generasi Buton dimasa sesudahnya.
Keikhlasan Sultan Buton mengalahkan keinginannya untuk Buton tetap eksis sebagai bagian dari susunan pemerintahan Republik Indonesia, hal itu terlihat dari sikap politik beliau untuk tidak bereaksi keras pada pembentukan negara Indonesia timur melalui konferensi Malino tahun 1946.
Demikian pula dengan tidak terpenuhinya kesepakatan beliau bersama bersama tiga raja lainnya dengan Presiden republik Indonesia Ir Soekarno tahun 1950, sampai pada hilangnya fungsi Kesultanan Buton dalam pemerintahan sebagai akibat diberlakukannya undang undang nomor 1 tahun 1957 dimana pemerintahan dijalankan oleh para Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.
Suka duka yang dialami oleh masyarakat Buton Pasca terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan catatan tersendiri bahkan menjadi noda dalam perjalanan kesejarahan generasi Buton dimasa mendatang. Era tahun 1966 hingga tahun 1978 merupakan fase hilangnya kepercayaan diri generasi Buton yang selama ratusan tahun mengemban kebesaran sejarah dari Kesultanan Buton.
Namun demikian keinginan itu tidaklah mati seiring dengan wafatnya Jasad Beliau tetapi merupakan spirit bagi generasi sesudahnya sehingga seiring dengan perubahan regulasi dan suasana politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Asprasi untuk membentuk daerah otonomi baru muncul kembali pada tahun 1994 dan mencapai puncaknya pada tahun 1996 muncul gagasan pembentukan provinsi Buton raya dalam wilayah Kesultanan Buton oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia Buton (HIPMIB) di Makassar.
Gagasan untuk membentuk Provinsi Buton Raya dilahirkan bersamaan dengan gagasan untuk mengusulkan Sultan Himayatuddin sebagai Pahlawan Nasional, Mendorong Lahirnya Lembaga Kesultanan Buton dan membangkitkan kebesaran budaya Buton sebagai identitas dietiap pergerakan dan mengusulkan Drs. LM La Ode Manarfa untuk mendapatkan Bintang Mahaputra dari Negara. Ide dan gagasan tersebut sebenar sejak sebenarnya sejak tahun 1996 sudah mulai didiskusikan dengan tokoh tokoh masyarakat Buton di Baubau tapi hal tersebut mencapai puncaknya ketika gagasan tersebut bersinergis dengan Drs LM Halaka Manarfa di tahun 1999 ketika La Ode Jeni Hasmar memberikan kabar akan draf Undang-Undang Otonomi Daerah.
Responsitas positif dari LM Halaka Manarfa bersamaan dengan perjuangan untuk meningkatkan status Kota Baubau menjadi daerah Kota yang ditandai dengan pembentukan fron Partai politik kabupaten Buton yang yang salah satu visinya adalah memperjuangkan pembentukan Provinsi Buton dan pada akhirnya melahirkan deklarasi bersama partai politik untuk mendukung pembentukan kota Baubau sebagai daerah otonom tersendiri. Perjuangan Front Partai Politik untuk melahirkan Kota Baubau sebagai daerah otonom yang didukung oleh pemerintah daerah Kabupaten Buton mencapai puncaknya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 dengan terbentuknya Kota Baubau.
Pasang surut perjuangan pembentukan Provinsi Buton Raya setelah terbentuknya Kota Baubau dilanjutkan dengan terbentuknya organisasi Angkatan Muda Buton (AMB) namun pada saat awalnya masih dalam bentuk diskusi diskusi kaum muda, namun bersamaan dengan itu di tahun 2002 terbentuklah pula Tim 9 yang memperjuangkan terbentuknya provinsi Sulawesi tenggara kepulauan yang dipimpin oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Drs H La Ode Kaimuddin. Tim 9 tidak berlangsung lama karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat Buton pada umumnya.
Angkatan Muda Buton yang sengaja dibentuk untuk memperjuangak dan mengawal pembentukan Provinsi Buton Raya berjalan terus sampai pada akhirnya dapat meyakinkan Walikota Baubau Mz Amirul Tamim dan Bupati Buton LM Safei Kahar.
Sinergisitas Angkatan Muda Buton dengan kedua pimpinan daerah tersebut melahirkan Komite Masyarakat Percepatan Pembentukan Provinsi (KMP3) Buton Raya yang dipimpin oleh Bupati Buton LM Safei Kahar dan Pimpinan Angakatan Muda Buton Dirmansyah. Angkatan Muda Buton dengan dukungan pimpinan KMP3 pada tahun 2007 menyelenggarakan seminar kebudayaan dan melahirkan deklarasi bersama Perjuangan percepatan pembentukan provinsi Buton Raya yang tandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD wilayah daerah cakupan.
KMP3 berjuang semaksimal mungkin untuk mewujudkan Provinsi Buton Raya yang otonom dengan memenuhi semua persyaratan yang diamanahkan oleh undang undang, namun karena persyaratan jumlah wilayah cakupan yang belum memenuhi maka perjuagan pembentukan provinsi Buton Raya mengalami kemunduran seiring dengan selesainya masa Jabatan Bupati Buton pada Tahun 2011.
Genta Perjuangan Pembentukan Provinsi Buton Raya berjalan terus dan tidak pernah surut hingga pada tahun 2010 terbentuklah Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Buton Raya yang dipimpin oleh Drs Alimudin, M.Si yang salah satu misinya adalah mendorong percepatan pembentukan Kabupaten Buton Tengan dan Kabupaten Buton Selatan dalam rangka untuk mencukupkan persyaratan administrasi cakupan wilayah yang disyaratkan oleh undang undang.
Setelah undang undang pembentukan kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton tengah disahkan maka pada awal tahun 2015 Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Buton Raya menyampaikan surat usul pembentukan Provinsi Buton Raya kepada Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya oleh Sekretarian negara dilanjutka kepada Menteri menteri dalam negeri republik Indonesia untuk diproses sesuai mekanisme peraturan peruindang undangan yang berlaku.
Peran peran strategis Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Buton Raya berjalan pelan tapi pasti ketika pasca Musda KNPI Kota Baubau tahun 2014 yang di pimpin oleh Manmun La Idu mulai mendorong lembaga kepemudaan ini untuk mengambil bagian aktif dalam proses perjuangan pembentukan Provinsi Buton Raya dengan memberikan konsep dan strategi yang bisa dilakonkan oleh KNPI Kota Baubau.
Konsep konsep tersebut adalah, pertama agar KNPI Kota Baubau menjadi tuan rumah forum komunikasi pimpinan KNPI wilayah cakupan calon Provinsi Buton Raya, kedua, mendorong kesepakatan bersama para kepala daerah dalam wilayah cakupan, ketiga, pembentukan sekretarian bersama (Sekber) para kepala Daerah yang masuk wilayah cakupan wilayah dalam rangka percepatan pembentukan Provinsi Buton Raya, keempat, melaksanakan silaturahmi nasional tokoh masyarakat Buton senusantara dan kelima, memperjuangkan deklarasi bersama para kepala daerah dan ketua DPRD wilayah cakupan dan libatkan Gubernur dan ketua DPRD Sulawesi Tenggara, disamping itu disarankan pula agar dalam melaksanakan ini semua kiranya berkomunikasi dengan Bupati Buton.
Pasca kerja kerja cerdas KNPI Baubau yang telah telah melahirkan konsep baru dengan melakukan perubahan nomen kelatur nama calon Provinsi dari Buton Raya menjadi Kepulauan Buton Raya melalui komunike bersama para kepala daerah Oktober 2014 dan terakhir menjadi Kepulauan Buton.
Terlepas dari adanya perubahan nomenklatur tersebut dimana KNPI kota Baubau periode tersebut telah telah berhasil mendorong lahirnya Sekretariar bersama ( Sekber ) percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton yang memberikan kepercayaan kepada Bupati Buton Umar Samiun sebagai koordinatornya untuk melanjutkan kerja kerja melengkapi seluruh persyaratan yang diamanahkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Disamping itu sebuah memontem besar telah dilahirkan oleh Sekretariat bersama para Bupati cakupan wilayah calon Provinsi Kepulauan Buton adalah terjadinya deklarasi bersama untuk mendukung perjuangan persepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton yang di tandatangani oleh seluruh kepala Daerah dan ketua DPRD wilayah cakupan besama dengan Gubernur dan Ketua DPRD provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2015.
Perubahan nama sebagaimana tersebut diatas berkonsekwensi pada perubahan seluruh persyaratan yang ada khusunya persyaratan dasar administrasi berupa surat keputusan persetuan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton mulai dari Desa dan kelurahan sampai pada keputusan Kepala Daerah baik bupati/walikota dan Gubernur serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota wilayah cakupan.
Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton selangkah lebih maju dari perjuangan sebelumnya dimana pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan dukungan penuh dan memfasilitasi administrasi Usul Pembentukan Daerah Otonomi Baru pada akhir tahun 2015 dan pada awal tahun 2016 sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tahun tahun pertama terbentuknya Sekber percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh masyarakat di wilayah Kepulauan Buton, namun demikian kerja kerja besar Sekber dan harapan besar masyarakat rupanya tidak harus berjalan mulus karena disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah untuk menunda sementara pemekaran wilayah atau dikenal dengan nama moratorium.
Kebijakan moratorium tersebut telah menghentikan seluruh aktifitas proses pemekaran termasuk proses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton disamping itu belum adanya beberapa peraturan pemerintah pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 khusunya tentang penataan daerah, sehingga tidaklah mengherankan apabila kehangatan dan kelantangan suara pemekaran menjadi lemah bahkan menjadi hilang.
Upaya upaya proses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton tidak boleh berhenti apalagi menunggu peraturan pemerintah yang dikeluarkan sehingga pada kesempatan tahun 2018 kaum muda yang pernah menggagas pembentukan Provinsi Buton Raya ditahun 1996 yang lalu merasa perlu untuk bangkit kembali menghangatkan nuansa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
Rasa tanggung jawab para aktivis pembentukan Provinsi Buton Raya untuk tetap mengawal perjuangan lahirnya sebuah provinsi baru diwilayah adat kesultanan Buton tersebut mengakumulir pada terbentuknya wadah perjuangan pada tahun 2018 berupa Presedium Komite Nasional Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton yang disingkat KNP3-KEPTON yang pada perkembangan lebih lanjut kepengurusanya mendapatkan pengesahan dari Sultan Buton sebagai upaya untuk bergerak bersama dengan Lembaga adat Kesultanan Buton dengan mengedepankan gerakan kultural adat dan budaya.
KNP3-KEPTON dalam gerak langkah perjuangan percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton diilhami oleh spirit bahwa Sultan Buton XXXVIII telah mengambil langkah besar untuk generasinya dari masa kemasa bergabung dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan kesepakatan bersama pendiri Bangsa bahwa Kesultanan Buton merupakan bagian dalam susunan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang sejak awal negara Republik Indonesia berdiri sampai saat ini belum terpenuhi. Kesepakatan tersebut telah menjadi kekuatan pendorong untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton untuk berdiri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada asal usul sebagai wilayah Kesultanan Buton dimasa lalu sehingga tepatlah kalau dikatakan bahwa masyarakat Buton tidak meminta tapi menagih kesepatan yang pernah ada. 2/2020.(**).