Lanyang Pernyataan Mosi Tidak Percaya, DPC GMNI Mimika Desak Kesbangpol Mengacuh Pada UU Ormas

 

Foto : Deni Y Dokainubun, Ketua DPC GMNI Mimika Papua/SangFajarNews (PT. Pena Data Media).


Mimika Papua, SangFajarNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika Papua kembali melayangkan pernyataan mosi tidak percaya kepada Kesbangpol Kabupaten Mimika yang tidak mengakui Susat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mosi tidak percaya kepada Kesbangpol Kabupaten Mimika itu, dilayangkan kembali oleh DPC GMNI Mimika yang samapaikan melalui ketuanya, Deni Y Dokainubun dalam keterangan persnya kepada PT. Pena Data Media, Minggu (16/10/2022).

Menurutnya, keabsahan ormas yang berbadan hukum tak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan SKT bagi ormas yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kemendagri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Berdasarkan aturan dan UU Ormas sudah sangat jelas. Terkait dengan mekanisme dan peraturan organisasi bahwa SKT Ormas yang tidak berbadan hukum diterbitkan Kemendagri Langsung, Ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 31 Juli 2017,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa SKT terkait GMNI yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Kesbangpol, tidaklah sah karena tidak ulang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri setelah 1 bulan setelah SKT itu diterbitkan.

“Bagi SKT ormas yang telah diterbitkan oleh Gubernur dan atau Bupati/Walikota setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2017 harus terdaftar ulang kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal surat itu diterbitkan. Begitu pula dengan SKT atas nama GMNI, tidaklah sah karena tidak tercatat di Kemendagri,” sambungnya.

Selain itu, ia juga bersama DPC GMNI Mimika mendesak Kesbangpol Kabupaten Mimika agar berpatokan pada Undang-Undang (UU) dalam memberikan keabsahan kepada ormas.

Ia juga mengaku kesal kepada Kebangpol Kabupaten Mimika yang tidak merespon apa yang mereka lakukan agar bisa terdaftar sebagai organisasi yang sah di Kabupaten Mimika berdasarkan SK Kemenkumham Nomor: AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.

"Kami mendesak pihak Kesbangpol Mimika agar lebih jelih dan berpatokan pada UU untuk memberikan keabsahan. Secara jalur administrasi kami sudah surati dan bahkan jalur diplomasi kami juga sudah tempuh tetapi tidak ada titik terang. Persoalan ini juga akan kami teruskan Ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI dan juga Kemendagri," tandasnya.***

Laporan : Redaksi.

Editor     : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url