Lanyang Pernyataan Mosi Tidak Percaya, DPC GMNI Mimika Desak Kesbangpol Mengacuh Pada UU Ormas
Foto : Deni Y Dokainubun, Ketua DPC GMNI Mimika Papua/SangFajarNews (PT. Pena Data Media). |
Mimika Papua, SangFajarNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Mimika Papua kembali melayangkan pernyataan mosi tidak percaya kepada
Kesbangpol Kabupaten Mimika yang tidak mengakui Susat Keputusan (SK) Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mosi
tidak percaya kepada Kesbangpol Kabupaten Mimika itu, dilayangkan kembali oleh
DPC GMNI Mimika yang samapaikan melalui ketuanya, Deni Y Dokainubun dalam
keterangan persnya kepada PT. Pena Data Media, Minggu (16/10/2022).
Menurutnya, keabsahan ormas yang berbadan hukum tak lagi
memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan SKT bagi ormas yang tidak
berbadan hukum diterbitkan oleh Kemendagri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan.
“Berdasarkan
aturan dan UU Ormas sudah sangat jelas. Terkait dengan mekanisme dan peraturan
organisasi bahwa SKT Ormas yang tidak berbadan hukum diterbitkan Kemendagri
Langsung, Ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 31 Juli 2017,” ujarnya.
Ia juga
mengatakan bahwa SKT terkait GMNI yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika melalui Kesbangpol, tidaklah sah karena tidak ulang terdaftar di
Kementerian Dalam Negeri setelah 1 bulan setelah SKT itu diterbitkan.
“Bagi SKT ormas yang telah diterbitkan oleh Gubernur dan atau
Bupati/Walikota setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57
tahun 2017 harus terdaftar ulang kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 1
(satu) bulan setelah tanggal surat itu diterbitkan. Begitu pula dengan SKT atas
nama GMNI, tidaklah sah karena tidak tercatat di Kemendagri,” sambungnya.
Selain itu, ia juga
bersama DPC GMNI Mimika mendesak Kesbangpol Kabupaten Mimika agar berpatokan
pada Undang-Undang (UU) dalam memberikan keabsahan kepada ormas.
Ia juga
mengaku kesal kepada Kebangpol Kabupaten Mimika yang tidak merespon apa yang
mereka lakukan agar bisa terdaftar sebagai organisasi yang sah di Kabupaten
Mimika berdasarkan SK Kemenkumham Nomor:
"Kami
mendesak pihak Kesbangpol Mimika agar lebih jelih dan berpatokan pada UU untuk
memberikan keabsahan. Secara jalur administrasi kami sudah surati dan bahkan
jalur diplomasi kami juga sudah tempuh tetapi tidak ada titik terang. Persoalan
ini juga akan kami teruskan Ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI dan juga
Kemendagri," tandasnya.***
Laporan
: Redaksi.
Editor : Adhar.