Diduga Acam Pengujuk Rasa, GMNI Malut Resmi Lapaorkan Bupati Halut ke Komnas HAM

Foto Nimrod Lasa May, Ketua DPD GMNI Malut/SangFajarNew (PT. Pena Data Media).


Ternate Malut,  SangFajarNews.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) resmi melaporkan Bupati Halut, Frans Manery ke Komnas HAM, Senin (27/2/2023).


Frans Manery dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atas ancaman pembunuhan dan pengasutan saat unjuk rasa dugaan korupsi di Halmahera Utara beberapa waktu lalu.  


"Yang kami laporkan adalah seorang pejabat didaerah yaitu Ir. Frans Manery sebagai Bupati Halut dalam dugaan kasus Pengancaman Pembunuhan dan penghasutan," ujar Nimrod Lasa May, Ketua DPD GMNI Malut.


Menurut Nimrod saapaan akrab Ketua GMNI Malut itu, apa yang dilakukan oleh Ir.Frans Manery sebagai Bupati Halut telah membuat organisasi yang pegangnya yakni GMNI dirugikan. 


"Akibat perbuatan Bupati institusi kami merasa dirugikan, sebab pada tanggal 21 Februari 2023 DPC GMNI Halmahera Utara melakukan aksi demonstrasi dengan isu dugaan korupsi namun reaksi yang dilakukan oleh Bupati Halut tidak mencerminkan seorang pemimpin daerah," sambungnya.


Ia juga berharap Ketua Komnas HAM bisa dapat melindungi GMNI sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sebab kata Nimrod, lembaga itu berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 


"Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, seyogiannya Bupati telah melakukan pengancaman terhadap GMNI. Saat aksi itu, Bupati mengancam kami untuk tidak boleh lagi datang demontrasi di kantor Bupati, jika GMNI datang lagi maka beliau akan membunuhnya. Perkataan ini akan di buktikan dengan video yang sudah viral dimedia sosial," pungkas Nimrod. 


Sementara itu, Ketua DPC GMNI Halut Recky Forno menyatakan bahwa tujuan dari mereka melaporkan ke Komnas HAM agar tercipta kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia agar mereka tidak lagi merasa terusik. 


"Untuk mencapai apa yang kami maksud dari GMNI Halut adalah  tujuannya karena  Komnas HAM memiliki fungsi yang termuat dalam pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang hak asasi manusia agar kami bisa terlindungi," kata Recky.


Disisi lain, Kordinator lapangan, Wilson Musa memberikan keterangan bahwa GMNI Malut telah melaporkan juga Ir. Frans Manery ke Polda Maluku Utara. 


"Oleh sebab itu kami berharap Komnas HAM dan juga Polda Malut dapat memanggil Bupati Halut untuk diminta keterangannya apabila laporan kami sudah dinyatakan memenuhi untuk hukum karena ini sangat mengancam GMNI dikemudian hari dalam melaksanakan visi misi organisasi dan tujuan organisasi," ujarnya.****


Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url