Bupati Frans Manery akan Dipanggil Polda Malut, GMNI Minta Polda Hadirkan Saksi Ahli dari Dosen UGM atau UI

Foto Nimrod Lasa May, Ketua DPD GMNI Malut/SangFajarNews (PT. Pena Data Media).


Halut Malut, SangFajarNews.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)  Maluku Utara (Malut) Meminta Penyidik POLDA Malut agar segera memanggil  Ir. Frans Manery Bupati Halut sebagai terlapor pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan, untuk dimintai keterangannya, sebelum menghadirkan saksi ahli.


Nimrod Lasa May, Ketua DPD GMNI Maluku Utara mengatakan bahwa mereka sebagai pelapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Penyidik Polda, meskipun sebagai mahasiswa pasti terkendala biaya transportasi dari Tobelo ke Ternate, mereka tetap menghargai undangan dari Kepolisian. Dari itu mereka telah memberikan keterangan, bahkan telah menghadirkan 4 orang saksi.


"Giliran Pak Bupati Halut sebagai terlapor juga harus dimintai keterangannya. Sebelum keterangan terlapor diambil kami mohon dengan hormat agar Polisi langan dulu datangkan saksi ahlilah, kan keterangan dua belah pihak harus ada dulu baru bisa dinilai oleh saksi ahli kan? Olehnya itu, dalam hal ini harapannya agar Kita semua untuk bisa kedepankan profesionalisme serta sikap kooperatif," ujarnya Minggu (26/3/2023).


Kemudian, terkait dengan saksi ahli yang katanya akan dihadirkan oleh Polda, menurut mereka, silahkan saja dihadirkan saksi ahlinya dari dosen-dosen Unkhair, namun harus ditambahkan juga dosen-dosen dari kampus-kampus ternama di negara Ini, dosen yang punya keahlian Hukum Pidana, Ahli Psikologi dan Ahli Bahasa. 


"Sebaiknya Polisi hadirkan dosen-dosen dari UI atau dosen-dosen dari UGM. Kami GMNI bukan tidak percaya terhadap dosen-dosen Unkhair, tetapi biar lebih profesional lagi datangkan saja saksi ahlinya dari universitas ternama. Kami juga GMNI sangat menjungjung tinggi terhadap Lembaga Kepolisian, atas profesionalismenya, kami sangat mengapresiasi itu," tutupnya.***


Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url