GMNI Pulau Morotai Berharap tak Ada Perdamaian dalam Proses Hukum Bupati Halut

Foto Krisnandy Wairo, Ketua DPC GMNI Pulau Morotai - Malut/SangFajarNews (PT. Pena Data Media).


Morotai Malut,  SangFajarNews.Com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMN) Pulau Morotai - Maluku Utara (Malut) meminta kepada GMNI Halmahera Utara (Halut) agar tidak melakukan perdamaian terhadap Proses hukum yang dijalani Bupati Halut.


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Pulau Morotai, Krisnandy Wairo dalam keterangan persnya, dikarenakan Bupati Halut telah berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap organisasi GMNI dengan melakukan pengancaman pembunuhan.


"Dengan melihat kejadian yang dialami oleh GMNI Halut, kami dari GMNI Pulau Morotai turut merasakan ancaman dari Bupati Halut pada tanggal 22 Februari 2023 yang lalu, untuk itu, kalau bisa tidak ada perdamaian yang harus dilakukan oleh Ketua GMNI Halut, sebab apa yang diperbuat Bupati Halut telah menggores hati GMNI secara menyeluruh sebagai anak ideologis Bung Karno," katanya, Jumat (3/3/2023).


Ia juga mengatakan bahwa perkataan Bupati Halut saat adanya aksi unjuk rasa GMNI Halut (22/2/2023) dengan dugaan melakukan pengancaman Pembunuhan sangatlah tidak etis dan sangat melukai hati dan pikiran seorang kader GMNI.


"Dengan perkataan Bupati Halut Ir. Frans Manery dalam aksi kawan kawan GMNI Halut yang konon katanya GMNI adalah bibit yang tidak baik dan harus dibunuh ini sangat melukai hati dan pikiran kami sebagai anak ideologis Bung Karno," sambung Krisnandy Wairo.


Ketua DPC GMNI Pulau Morotai berharap bahwa proses hukum terhadap pelaporan Bupati Halut terus berjalan tanpa adanya perdamaian untuk bisa memberikan efek jera agar ini tak terulang lagi. 


"Jika perdamaian dibuka maka Bupati Halut pasti akan melakukan tindak yang sama lagi, percaya dan tidak. Oleh sebab itu proses hukum adalah efek jera biar ada perubahan prilaku biar ini menjadi contoh untuk kepala daerah lainnya," tandas Krisnandy Wairo.***


Laporan : Redaksi. 
Editor     : Adhar. 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url