Sikapi Bupati Halut, GMNI Kepulauan Sula Tolak Perdamaian dengan mendorong Proses Hukum tetap di Polda Malut

Foto Refki Leko, Ketua DPC GMNI Sula/SangFajarNews (PT.  Pena  Data Media). 



Sula Malut, SangFajarNews.Com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula menanggapi perkataan Bupati Halut dengan suara tegas diduga mengeluarkan kata ancaman pembunuhan kepada peserta aksi, Selasa (22/2/2023) lalu. 


Secara organisitoris DPC GMNI Sula juga merasa tidak senang dengan narasi yang di keluarkan oleh Bupati Halut hingga adanya saling lapor antara Bupati dan GMNI. Maka untuk membuktikan salah dan benar GMNI Sula mendorong proses hukum tetap berjalan.


"Kami dari DPC GMNI Kepulaun Sula, dalam proses hukum ini tidak menginginkan perdamaian antara GMNl Halut dan Bupati Halut. Jika hal ini di iyakan klem kebenaran dari kejadian itu akan terjadi untuk Pak Bupati, dan marwah GMNI akan hilang," ujar Refki Leko, Ketua DPC GMNI Sula, Minggu (5/3/2023).


DPC GMNI Sula juga merasa tersakiti dari apa yang diucapkan oleh Bupati Halut dan menganggap kata ancaman pembunuhan tersebut tidak bisa dimaafkan dan harus dipertanggungjawabkan didepan hukum.


"Ini tidak bisa dimaafkan. Ucapan beliau harus bertangung jawab di Polda Maluku Utara nanti. Ini penistaan yang sangat menyakitkan hati GMNI dan pikiran orde baru masih dipraktekan Bupati dalam kubu birokrasi," sambungnya.


DPC GMNI berharap bahwa Polda Maluku Utara tetap profesional dalam proses sidik dan lidik sampai pada penetapan tersangka, biar ada efek jera, sehingga ini jadi pembelajaran untuk Kepala Daerah lainnya yang ada di Maluku Utara.


"Sebagai bagian dari Saudara Se-ideologi kami berharap Polda Malut profesional dalam menjalankan proses hukum dan akan siap bersama-sama dengan kawan kawan GMNI Halut jika mereka membutuhkan GMNI Sula untuk bersama mengawal proses Hukum yang sementara berjalan kami tetap bersedia," tutupnya.***


Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url