Tanggapi Perkara Hukum Acaman Pembunuhan, DPC GMNI Halut Minta Polda Malut Profesional Tangani Kasus
Foto Wilson Musa, Wakabid Aksi dan Propaganda DPC GMNI Halut/SangFajarNews (PT. Pena Data Media). |
Halut Malut, SangFajarNews.Com - Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Aksi dan Propaganda Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) Wilson Musa meminta Polda Maluku Utara (Malut) untuk tetap profesional dalam proses penangan kasus ancaman pembunuhan dan pencemaran nama organisasi terhadap GMNI.
"Saya sebagai Penangung jawab aksi, jika dilaporkan oleh kuasa Hukum Pemda Halut maka saya siap jika dipanggil dan dimintai keterangan, akan tetap kasus terkait dengan pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik organisasi ini tetap harus ditindak lanjuti," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (16/3/2023).
Sebagai bagian dari peserta aksi yang bertanggung jawab dalam aksi DPC GMNI Halut, Wison Musa juga mengatakan bahwa mereka meminta proses hukum tetap berjalan agar kasus ancaman pembunuh mendapat kepastian hukum dari pengadilan dan meredam gejolak yang ada dimasyarakat.
"Kami meminta kepastian hukum dari apa yang telah kami laporkan karena klaim kebenaran sudah tersebar dipublik, ada sebagian yang pro dan ada yang menganggapi kita dengan dasar tidak ber-etika," sambungnya.
Terkait mereka dikatakan tidak beretika, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat aksi itu memang tidak membuka ruang diskusi apalagi untuk mengklarifikasi dugaan korupsi kepada Bupati Halut, karena menurutnya itu adalah bagian dari rencana aksi dan yang berwenang untuk menjawab itu adalah Aparat Penegak Hukum.
"Saya sebagai penangung jawab, menjalankan hasil setingan aksi bahwa tidak ada ruang tanya jawab atau klarifikasi yang akan kami buka di kantor Bupati, karena menurut kami bahwa yang menanggani kasus ini adalah lembaga yudikatif bukan eksekutif, jadi ruang itu tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu, untuk mengembalikan nama baik organisasi dimata publik, kami berharap bahwa kasus ini berkahir di pengadilan," jelasnya.
Diakhir, Ketua Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Halut itu, menegaskan bahwa proses tindak lanjut kasus dugaan korupsi akan tetap berjalan dan itu akan kami lakukan, bilamana kasus pengancaman dan pencemaran nama baik telah menemukan kepastian hukum.
"Kami punya tujuan organisasi yang diatur di AD/ART, kami akan tetap komitmen dengan perjuangan. Soal kasus dugaan korupsi akan kami lanjutkan proses perjuangannya, apabila insitusi kami sudah dikembalikan nama baiknya. Untuk sementara, kami mengembalikan dahulu nama baik yang sudah dicoreng. Bagimana kami bisa berjuang diluar kalau diinternal saja sudah dicabik-cabik," tandasnya. ***