Tolak Perdamaian dengan Bupati Halut, DPC GMNI Halsel Inginkan Proses Hukum tetap Berjalan
Foto Demisioner Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan (Halsel), Alfian Tuisan/SangFajarNews (PT. Pena Data Media). |
Halsel Malut, SangFajarNews.Com - Demisioner Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan (Halsel) Alfian Tuisan menolak perdamaian dengan Bupati Halut dalam proses hukum di Polda Malut.
Dalam keterangan persnya, Alfian Tuisan mengatakan bahwa dalam proses perdamaian nantinya, ada kepentingan yang akan merusak marwa GMNI, oleh sebab itu untuk memastikan siapa yang salah dan benar hanyalah proses Hukum.
"Ini lembaga atau insitusi yang tidak hanya dimiliki oleh satu dua orang tapi ini lembaga yang dicintai oleh semua orang, maka memastikan perbuatan Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery bahwa siapa yang salah dan benar jalan-nya hanya proses hukum," katanya, Sabtu (4/3/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa jika proses restorative justice itu dilakukan maka GMNI secara insitusi dirugikan, karena akan menimbulkan presepsi publik yang liar, dan mengarah pada kepentingan semata, maka itu GMNI Halsel tetap bersikap untuk diproses hukum
"Kalau dilihat dari kronologi kedua bela pihak bahwa rute yang ditetapkan oleh GMNI, tidak ada proses tanya jawab atau klarifikasi yang dilakukan oleh Bupati dan itu adalah aturan management aksinya, Kenapa Pemda Halut membela diri dengan alasan GMNI Halut tidak punya etika?Klarifikasi ini menyudutkan satu pihak. Maka langkah GMNI Halsel adalah proses hukum harus ditegakan dan tidak ada yang namanya perdamaian,"
Sisi lain, Ketua DPC GMNI Halsel Sarinah Rohana Ilyas memberikan komentarnya, katanya, perlakuan seperti ini tidak bisa dimaafkan, karena jika dimaafkan maka perlakukan yang sama juga akan dilakukan oleh Bupati Halut di OKP yang lain. Ini adalah pembelajaran bagi Kepala Daerah yang terlihat menunjukan arogansi kekuasaan.
"Ini tidak bisa dimaafkan dan proses hukum harus tetap berjalan karena dalam waktu dekat ini akan ada pemanggilan saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan. Harapan kami DPC GMNI Halsel proses ini tidak bisa melalui jalur restorative Justice," tutup perempuan yang dipanggil Sarinah Rohana Ilyas itu.***
Editor : Adhar.