Temukan Kecurangan, RPD Sultra Desak KPU RI Segera Anulir dan Ambil Alih Tahapan Seleksi Calon KPU Sultra Zona 1

  

Logo KPU/SangFajarNews (PT.  Pena Data Media).


Kendari Sultra, SangFajarNews.Com - Relawan Pemerhati Demokrasi (RPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) Komisioner Pemilihan Umum (KPU) pada rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 1 (Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara) di Sultra.


Menurut Ketua RDP Sultra Aldi Lamoito, terdapat salah satu peserta yang diloloskan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni atas nama Ilman Nasruka yang bukan merupakan salah satu dari 52 nama peserta yang lolos seleksi berkas berdasakan Berita Acara Tim Seleksi Nomor : 06/TIMSELKK-GEL.2-BA/04/74-1/2023 tanggal, 26 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Zona 1 Sultra. 


Namun keanehan terjadi, nama Ilman Nasruka tetap diloloskan menjalani tahapan selanjutnya sampai ia masuk pada 20 besar sebagai Bakal Calon Anggota KPU didaerah Buton Utara oleh Timsel Zona 1 Sultra.


"Yang bersangkutan tidak tercantum namanya sebagai salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas, namun pada kenyataan yang bersangkutan tetap mengikuti tahapan proses seleksi CAT dan Tahapan Seleksi Psikotest dan dinyatakan lulus masuk pada 20 besar berdasarkan Pengumuman Nomor 16/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/74-1/2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota KPU Zona 1," ujar Aldi dalam keterangan persnya, Minggu (9/4/2023).


Sebagai bukti keanehan, itu terlihat dalam proses penetapan pleno Timsel Zona 1, yang mana ada keanehan bahwa peserta dengan nama Ilman Nasruka dinyatakan lolos ke 20 besar dengan memakai nomor peserta yang telah digunakan oleh orang lain atas nama Haidir dengan nomor peserta 32-7410237.


"Berdasarkan kejadian tersebut patut diduga bahwasanya Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 1 di Sultra Periode 2023-2028 terindikasi melakukan kecurangan yang terstruktur dan masif sehingga mencedrai proses tahapan seleksi yang jujur dan adil berdasarkan ketentuang perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.


Salinan Berita Acara Tim Seleksi Nomor : 06/TIMSELKK-GEL.2-BA/04/74-1/2023 tanggal, 26 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Zona 1 Sultra, dimama pada salinan itu tidak terdapat nama Ilman Nasruka dari keseluruhan nama sebanyak 52 orang Peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas oleh Timsel. Coba lihat Nomor Pendaftaran atas nama Haidir, nomor itu sama dengan nomor yang digunakan Ilman Nasruka pada Pengumuman Seleksi 20 besar/SangFajarNews.


Dari itu mereka meminta kepada KPU RI untuk mengambil alih Timsel KPU Kabupaten/Kota Zona 1 di Sultra sebagaimana yang tercantum dalam PKPU NO. 04 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pasal 13 dan 14 yang berbunyi : 1. KPU melakukan penggantian Tim Seleksi : (a) Meninggal dunia, (b) Mengundurkan diri, (c) Tidak lagi memenuhi syarat, (d) diberhentikan karena melakukan pelanggaran. 


"Ini sangat jelas bahwasanya Timsel tersebut telah melakukan pelanggaran dengan terindikasi meloloskan salah satu peserta yang mana dalam penetapan hasil seleksi berkas tidak lulus namun di ikutkan untuk ikut tes CAT dan Pisikologi dan dinyatakan lulus sampai 20 besar dan mengikuti tahapan selanjutnya, sehingga kami meminta KPU RI untuk menganulir seluruh hasil pleno Timsel Zona 1 di Sultra," lanjutnya.


Salinan Pengumuman Nomor 16/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/74-1/2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota KPU Zona 1, dimana dalam salinan itu terdapat nama Ilman Nasruka. Coba lihat Nomor Pendaftaran Ilman Nasruka yang sama dengan nomor pendaftaran yang digunakan Haidir/SangFajarNews.


Mereka juga meminta agar KPU RI menganulir seluruh Hasil Pleno Timsel Zona 1 di Sultra yang tercantum dalam Berita Acara Timsel Nomor : 11, 12, 13, 14 dan 15/TIMSELKK-GEL2-Pu/03/74-1/2023 karena mereka meduga proses penetapan hasil tes CAT dan Pisikologi tersebut tidak sesuai dengan hasil seleksi yang sebenarnya yang telah merugikan seluruh peserta yang dari awal mengikuti seleksi untuk wilayah Zona 1.


"Kami juga meminta kepada KPU RI untuk menganulir keseluruhan hasil Pleno Timsel Zona 1 di Sultra yang tercantum dalam Berita Acara Timsel Nomor : 11, 12, 13, 14 dan 15/TIMSELKK-GEL2-Pu/03/74-1/2023 karena diduga proses penetapan hasil tes CAT dan Pisikologi tersebut tidak sesuai dengan hasil seleksi yang sebenarnya sehingga ini merugikan seluruh peserta yang dari awal mengikuti seleksi untuk wilayah Zona 1 Sultra. Hal ini kami lakukan demi menjaga nama baik dan integritas Lembaga KPU," tandasnya.***


Laporan : Redaksi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url