Budaya Politik Terhadap Pemilu 2019 Di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolanggo

Fajrin  Putra Bone : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Budaya politik adalah  sebuah  pengenalan masyarakat  atau rakyat pada sistem politik di dalam negara terhadap rakyat yang juga dibagi pengelompokan atau penyusunan diantaranya berikut;1). Budaya terhadap parokial adalahh salah satu tingkat partisipasi politik sangat rendah (contohnya seperti pemahaman serta edukasi sangat mengalami turun,) 2). Budaya politik terhadap kaula adalah salah satu warga atau rakyat yang berkaitan dengan adanya relatif paling maju yang dipengaruhi oleh sifat secara fasif anggotanya warga atau rakyat yang juga memiliki kesadaraanya pada sistem yang sebagai keseluruhan elit-elit pada dunia politik yang menjelaskan adanya masukan pada sistem politik yang diawali pada dasar yang didalamnya yang menerima serta yang mengalami pada penurunan yang mengganggap yang tidak bisa dilakukan apapun karena juga adanya yang mempengaruhi penyusunan para pembuat keputusan dan mengatur keputusan tersebut, 3). Budaya politik pada partisipan atau partisipasi yaitu adanya sebagai sebuah kebiasaan kebudayaan pada dunia politik terhadap partisipai masyarakat dalam sehingga budaya politik yang juga memiliki adanya perilaku yang lebuh kritik dan serius untuk berikan evaluasi atau pencapaian penilaian pada penyusunan pada politik sebagai pelengkap alat mencapai kekuasaan

Oleh sebab itu budaya dalam konsep politik yang menyangkut pada penyusunan pada sistem dindonesia pada dunia politiknya yang memiliki pemahaman atau pedoman yang pegang dalam berbagai adanya prinsip pada politik seperti pola pada masyarakat serta tingakah laku dan  pola-pola pada kehidupan terhadap politik yang terjadi jika orang dikatakan sebagai objek yang ditandai pada awal mula politik yang masih terhadap proses budaya yang pada terhadap proses budaya yang pengaruh politik dalam memahami nilai-nilai budaya politik yang di Kecamatan Kabila khusus masyarakat pada pola pikiran yang luasnya, ada karakter atau moralnya yang masih adanya pada kebijakan-kebijakan yang didasari pada pihak pemeritahannya justru tersebut hal inilah didasari dengan adanya pada kebijakan dan pemerintahan tersebut sehingga masyarakat kecamatan kabila yang memilki pemahamna  politik serta perilakunya di berlandasankan pada kearifaan yang juga dapat berkembang pada sebuah kebijakan politiknya

Hal ini lihat bahwa dapat merumuskan bahwa  indikatornya pada budaya politik  terhadap pemilu 2019 dikecamataan kabila Kabupaten Bone Bolanggo dapat pada orientasi pada politik yaitu:1).orientasi kognitif yaitu adanya pengetahuan dan kepercayaan tentang kandidat yang dapat artikan bahwa masyarkat kecamatan kabila yang paa terhadap pemahaman pendidikan politik termasuk memiliki kandidat calon peserta partai politik pada pemilu 2019, 2). Orientasi afektif adalah salah satu yang berupa adanya perasaan terhadap pemilu pada pengaruh masyarakat tersebut pada penentuan pemilihannya yang diartikan bahwa masyarakat kecamatan kabila yang memiliki hak penentuan pilihan  pada pemilu 2019 pada kandidat calon partai politik, 3). Orientasi politik evaluatif adalah salah satu sebuah berupa keputusan dan pendapat  pemilih dan pemulah terhadap partai politik atau kandidat pilihanya yang diartikan bahwa masyarakat kecamatan kabila yang sudah memiliki keputrusan dan pendapat terhadap calon peserta pemilu 2019 atau calon kandidat partai politik tersebut,

Oleh sebab itu berdasarkan data dilapangan bahwa budaya politik dikecamatan kabila mengalami meningkatkan budaya partisipan artinya budaya politik mengalami di kabupaten bone bolanggo mengalami banyak suara partisipasi pada budaya politik hal inilah perlu diamati oleh masyarakat kecamatan kabila misalnya sosialisasi serta bagaimana paham betiul terkait pemilu di kabupate bone bolanggo contohnya seperti ketika pemilih pemula akan memilih partai A atau B, hal tersebut menandakan bahwa kesadaran politik pemilih sudah tinggi terhadap kepedulian pada politik, sebab mereka ikut serta dalam pemilihan untuk menentukan pilahannya.

Penulis : Fajrin  Putra Bone

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url