Kekuatan Uang Dalam Kekuasaan Politik
Zulfaldo Mela : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Kita tau bersama bahwa Indonesia ditahun 2024 nanti akan melaksanakan pesta rakyat atau yang kita kenal dengan pesta demokrasi yang besar-besaran. Akhir-akhir ini suhu cuaca naik drastis hingga mencapai angka ekstrim, begitupun dengan suasana politik saat ini yang sudah menjadi isu panas untuk dibahas.
Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh rakyat yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemilu ini di selenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah di selenggarakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Setiap partai sudah menyiapkan rekomendasi-rekomendasi yang siap untuk dipertaruhkan di pemilihan nanti, dan pastinya untuk memperoleh kemenangan, maka mereka akan menghalalkan segala macam cara tentunya, contohnya dengan kekuatan uang atau money politic.
Politik uang adalah salah satu upaya mempengaruhi orang lain dengan imbalan materi dan dapat juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik. Dan politik uang ini juga sudah mendasar dan mendarah daging dimasyarakat, seakan-akan money politic sudah menjadi budaya yang melekat dalam masyarakat.
Politik uang biasanya terjadi secara terang-terangan maupun secara tertutup, politik uang secara terang-terangan biasanya terjadi saat kampanye yang dilakukan oleh calon peserta pemilu atau pilkada ketika menyampaikan visi, misi dan program kepada masyarakat dan seakan-akan memberikan bantuan sosial yang bertujuan agar supaya rakyat yang di beri bantuan itu memilih dia.
Padahal ketika kita pikirkan bersama apabila rakyat diberikan sebuah lapangan pekerjaan maka dia tidak akan bergantung pada bantuan sosial, akan tetapi ketika budaya politik uang ini terus ditanamkan maka ini akan menjadi kebiasaan buruk dan akan berdampak buruk juga bagi rakyat, sehingganya ini perlu dihilangkan.
Kemudian politik uang secara tertutup biasanya terjadi pada tahap masa tenang dimana pada masa ini merupakan saat-saat yang krusial karena mendekati hari H pencoblosan atau pemungutan suara, pada tahap masa tenang ini politik uang biasa lebih dikenal dikalangan masyarakat sebagai serangan fajar karena biasa dilakukan pada dini hari menjelang fajar pada hari pemilihan. Inilah yang menentukan bahwa kekuatan uanglah yang berkuasa dalam politik.
Berbicara soal politik yang lawan bisa jadi kawan dan kawan bisa jadi lawan, setiap calon akan berusaha sebaik mungkin dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara atau hak pilih dari rakyat, sehingganya senjata paling ampuh adalah dengan uang, inilah yang disebut dengan kekuatan uang dalam kekuasaan politik.
Penulis : Zulfaldo Mela
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo