Kesiapan Masyarakat Motoboi Kecil Menjelang Pemilu 2024
Mitha Alfatiroh Syukur : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, public policy. Secara konvensional kegiatan ini mencakup tindakan seperti, memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan mengadakan pendekatan atau hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya (Budiardjo, 2009).
Selama ini kegiatan partisipasi masyarkat masih dipahami sebagai upaya mobilitasi masyarakat untuk kepentingan Pemerintah atau Negara. Padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yaitu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah. Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). Rakyat menjadi factor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat (teori bahwa negara ada sebagai manivestasi kehendak tuhan di muka bumi yang menjelma dalam aspirasi rakyat).
Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerinta dengan melibatkan stakeholder berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain. Meminjan tulisan muh Isnaini beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat.
Pemilu serentak 2024 bukan hanya menjadi pr penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi pr seluruh rakyat Indonesia, termasuk juga masyarakat motoboi kecil maka dari itu perlu adanya kesiapan dari masyrakat motoboi kecil. Kesiapan-kesiapan yang dilakukan oleh masyarakat motoboi kecil dalam menghadapi pemilu 2024 dapat dilihat dari kegiiatan yang dilakukan mulai dari para anggota caleg yang sudah mulai mendaftarkan diri serta mengadakan sosialisasi kepada msasyrakat
Masyarakat sendiri antusias dengan adanya pemilu 2024 ini dapat dilihat dari turut ikut sertanya pada kapmanye yang dilakukan oleh caleg serta ikut dalam membantu d pembuatan TPS maka dari itu Suksesnya Pemilu tidak terlepas dari pentingnya partisipasi masyarakat, karena sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, sebagai tolak ukur tingkat pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam agenda kenegaraan, sebagai indikator minat masyarakat dalam aktivitas politik, sebagai ukuran legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin atau wakil rakyat terpilih, baik di tingkat lokal maupun nasional serta sebagai wadah menyalurkan aspirasi dan kepentingan warga negara.