Keterlibatan Lembaga Adat Dalam Dinamika Politik Lokal Pada Pemilihan Kepala Daerah

Nur Safitri Lasama : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Dinamika politik lokal adalah sebuah proses yang terjadi dalam sebuah sistem politik pada skala lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mendekripsikan bagaimana keterlibatan lembaga adat dalam dinamika politik lokal pada pemilihan kepala daerah kabupaten bolaang mongondow utara. Jenis peneltiian ini adalah penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositvisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah. Peneliti menggunakan studi awalan terlebih dahulu dengan menggunakan metode wawancara dan penelusuran website, kemudian melanjutkan perolehan data lebih mendalam dengan metode wawancara mendalam dan diskusi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa adanya keterlibatan dari lembaga adat dalam sistem politik lokal yang ada di Bolaang Mongondow utara. Hal ini sebagaimana temuan peneliti sejak Pemilihan daerah pertama kali di Bolaang Mongondow Utara tidak terlepas dari peran lembaga adat pada dinamika politik lokal yang terjadi. Dengan menggunakan basis kekeluargaan, kedekatan, kesamaan adat istiadat serta kultur masyarakat yang lekat dengan adat menjadikan keterlibatan Lembaga adat di Bolaang Mongondow Utara pada dinamika politik lokat sangatlah kuat. Sehingga menjadikan proses pemilihan kepada daerah tidak lepas dari keterlibatan Lembaga adat didalamnya.

Sistem politik dalam banyak sejarah perkembangan kenegaraan dinyatakan sebagai salah satu yang berpengaruh dan bahkan sangat signifikan dalam perkembangan kemajuan suatu negara.Sistem politik memberi jalan sekaligus ruang bagi tumbuh kembangnya peran-peran komponen-komponen bangsa mendinamisir pencapaian tujuan Nasional.Ketercapaian tujuan kebangsaan dan seberapa efektif perjalanan bangsa, hidup dan mekar dalam jalinan system politik yang dianut.Bahwa sistem politik demokrasi, adalah merupakan pilihan dari pendiri bangsa yang dituangkan dalam konstitusi negara, sebagai bentuk kehendak rakyat dalam upaya mencapai tujuan bernegara itu sendiri. 


Secara factual bangsa ini telah merasakan adanya beberapa bentuk perlawanan sebagai manifestasi ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat maupun kondisi yang dihadapi saat ini. Beberapa bentuk perlawanan yang di lakukan oleh kelompok tertentu di daerah-daerah seperti kejadian Sampan-Madura, AmbonMaluku, kejadian di Poso-Sulteng, dan beberapa kejadian lain serupa yang merugikan hampir seluruh elemen masyarakat dan memperlemah atau mengelupas sendi-sendi kehidupan masyarakat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang masih menjunjung budaya musyawarah mufakat. Konsekuensi logis apabila kondisi atau situasi tersebut terjadi terus-menerus (berkelanjutan)danberkembang ke depan, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi proses kristalisasi politik kelompok, golongan, daerah, primordialisme, etnisitas maupun paham tertentu.


Politik local hidup dalam system politik nasional yang akan memberikan kontribusi dalam perkembangan dan dinamikanya. Kuatnya ikatan kekerabatan (darah dan kekeluargaan) dan kesamaan kesukuan, bahasa, dan adat-istiadat merupakan faktor-faktor primordial yang membentuk perilaku memilih masyarakat. Pada pemilihan kepala daerah, Lembaga adat bukan hanya menjadi tempat untuk para calon kandidat mencari simpati. Saat ini lemabaga adat memiliki peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan dimulai dari tahapan awal bekerja sama dengan tim pelaksana pemilihan kepala daerah melalui kegiatan pelaksanaan sosialisasi, hingga mengadakan sebuah pertemuan silaturahmi pada saat pemilihan telah selesai untuk menjaga suasana kondusif dalam pelaksanaan pemilihan pemilihan umum.

Dorongan dari masyarakat agar Lembaga adat menentukan sikap politik sangat tinggi baik dari masyarakat umum di luar kepengurusan lembaga adat maupun dari internal kepengurusan lembaga adat itu sendiri. Kondisi ini menjadi tekanan tersendiri bagi pengurus Lembaga adat baik skala desa sampai skala Kab. Bolmong Utara. Namun Lembaga adat sampai saat ini konsisten menunjukkan netralitas sikap sebagai lembaga, walau tentu pribadi-pribadi pengurusnya ada dalam tim-tim pemenangan calon.

Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. Lembaga adat di Bolaang Mongondow Utara ada jauh sebelum pembentukan Kabupaten, dikarenakan hal ini terus dileastarikan sejak zaman swaparaja. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus  dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

Namun pada prakteknya masih ditemukan permasalahan-permasalahan dan rintangan bagi Lembaga Adat dalam menjalankan  perannya terhadap politik lokal dan kontestasi politik di desa Boroko Kecamatan Kaidipang. Peran Lemabaga adat masih belum maksimal terbukti adanya beberapa situasi enggan melibatkan Lembaga adat dalam keputusan-keputusan krusial yang seharusnya melibatkan tokoh adat. Sejatinya Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif. 

Peran dan keterlibatan pemangku adat dalam politik lokal merupakan suatu hal yang telah  berlangsung  lama  dan  telah  mengalami  perkembangan  yang  dinamis  sampai  saat  sekarang ini, termasuk dalam pembahasan tentang peran adat dalam Pilkada. Beberapa penelitian terdahulu yang berkutat pada analisis Adat dan Pilkada telah dilakukan dan menemukan hasil penelitian bahwa adanya keterlibatan yang kuat tentang lembaga adat dalam sebuah dinamika politik lokal pada pemilihan kepala daerah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url