Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Didesa Wubudu Tahun 2019

Selvina Imran : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Partisipasi politik adalah suatu kegiatan dari warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat dilakukan oleh individu-individu maupun secara kelompok secara spontan maupun secara dimobilisasi. Partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah. Kemudian dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas bahwa kedaulatan itu berada pada tangan rakyar, artinya rakyat memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih tanpa ada paksaan siapapun oleh karena itu dalam sebuah yang menganut system demokrasi sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat karena sebagai wujud kesuksesaan dalam pemilihan yang dilaksanakan.

Partisipasi politik sangat mempengaruhi legitimsasi dalam sebauh pemerintahan. Karena keikutsertaan masyarakat telah menandakan bahwa masyarakat memahami serta terlibat dalam urusan kenegaraan. Namun jika pmerintah acuh terhadap rakyat maka keikutsertaan masyarakat dalam urusan kenegaraan sudah pasti sangat rendah. Untuk itu kesadaran politik warga Negara menjadi faktor determinan dalam partisipasi politik masyarakat, artinya berbagai hal yang pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat dan kegiatan politik menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam proses partisipasi politik.

Desa Wubudu  partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum sudah ada akan tetapi masih kurang disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat sehingganya dapat mengurangi tingkat partisipasi masyarakat, kemudian pengaruh pendapatan yang masih rendah yang mengakibatkan banyak masyarakat hanya menghabiskan waktunya untuk mencari kebutuhan keluarga dan yang sangat rentan terjadi adanya praktek money politik dalam pemiluhan umum hal ini pun bukanlah hal yang mengagetkan terhadap masyarakat sebab banyak masyarakat yang menganggap bahwa politik uang itu sudah menjadi kebiasaan saat terjadi pemilihan, mulai dari pemilihan umum, pemilihan kepala daerah bahkan merambat sampai pada pemilihan kepala desa.\

Penulis : Selvina Imran 

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url