Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohwato
Nirmawati Nasir : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Partisipasi politik menjadi tolak ukur untuk mengetahui adanya kualitas kemampuan dalam masyarakat, partisipasi politik berpengaruh terhadap sosialisasi politik sosialisasi politik sebagai usaha para para warga Negara untuk memilih pemimpin dan mengetahui jalannya kebijakan umum, partisipasi politik perempuan semakin di butuhkan dalam upaya pengintegrasian kebutuhan gender dalam berbagai kebijakan public.
Memperkuat partisipasi politik perempuan perlu penguatan dan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan untuk terlibat dalam politik, kehidupan social mengenai gender menjadi kepentingan dan kebutuhan di dalam masyarakat, kesadaran gender bukan berarti memunculkan kompetisi antara laki-laki dan perempuan melainkan untuk melengkapi fungsi social di masyarakat. , pemilihan kepala desa merupakan sebuah alat dalam pembentukan pemerintahan yang demokratis, pemilihan kepala desa menjadi bentuk penyaluran kehendak rakyat di wilayah desa. Pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi yang merakyat yang dimana ajang politik ini dapat dimanfaatkan sebagai pelatihan politik di masyarakat, khusunya bagi perempuan.
Seiring dengan gelobang besar gerakan perempuan di dunia literature terkait perempuan dan politik mulai mengalami evolusi yang cukup signifikan, keterlibatan perempuan dalam politik sejauh ini adalah dalam rangka mempromosikan dan memprjuangkan politik yang lebih ramah perempuan dalam sistem politik demokrasi yang sedang mempromosikan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 46 dapat dilihat keterwakilan perempuan adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi perempuan untuk melaksanakan perannya dalam bidang politik Hal ini menjadikan masyarakat lupa akan prinip-prinsip dan nilai- nilai etika dalam berpolitik, partisipasi politik perempuan ini di sebabakan oleh adanya factor lingkungan masyarakat yang mayoritas masyarakatnya itu sudah menentukan calonnya. peran untuk ikut bersosialisasi menunjukkan peran perempuan dimata masyarakat tidak kalah berbeda dengan laki-laki, dengan ikut mensosialisasikan di masyarakat perempuan bisamenunjukkan kemampuannya dan kepeduliannya terhadap masyarakat untuk kemajuan desa.
Gender merupakan dimensi yang harus dimasukkan dalam semua kebijakan serta dalam perencanaan dan proses-proses pembangunan, secara umum partisipasi politik perempuan sangatlah penting karena keberadaan mereka dapat menentukan kesejahteraan kelompok perempuan. Gender lebih ditekaknkan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh masyarakat perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan ditentukan oleh sejumlah factor yang ikut membentuk yang kemudian di sosialisasikan, diprkuat, bahkan dibentuk melalui social atau kultural perbedaan jenis kelamin sering dipergunakan masyarakat untuk membenuk pembagian peran ( kerja) laki-laki dan perempuan atas dasar perbedan tersebut akibatnya terjadilah pembagian peran gender yaitu peran domesstik dan politik. Peran domestic cenderung tidak menghasilkan uang, kekuasaan, dang pengaruh Peran ini lebih banyak diserahkan kepada kaum laki-laki.
Tingkat representasi perempuan di bidang politik dilakukan pelanggaran hak-hak demokratif fundamental perempuan, yang berarti hak-hak dasar mereka di antaranya hak untuk mengungkapkan pendapat, hak dalam pencalonan menjadi anggota lembaga perwakilan, dan hak pencalonan menjadi presiden dan hal-hal lain yang mengandung persekutuan dan penyampaian pendapat yang berkaitan dengan politik. . Pembatasan terhadap hak-hak sipil dan politik yang di alami perempuan di antaranya penyebabnya adalah karena laki-laki sebagai sebuah kelompok melakukan control terhadap keseluruhan hidup perempuan ( termasuk politik pengambilan keputusan tentang reproduksi, ekonomi dan pekerjaan yang dimiliki perempuan). Laki-laki juga mengguanakan control secaraindividual terhadap nilai ekonomi perempuan dalam perkawinan.
Sebenarnya perbedaan gender tidak akan menjadi masalah apabila tidak melahirkan gender inequality, tapi masalahnya, perbedaan gender ternyata melahirkan persoalan rumit, dimana laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sitem dan struktur ketidakadilan tersebut. Ketidakadilan gender ini termanifestasikan dalam berbagai bentuk, yaitu marginaliasi/ proses pemikiran ekonomi, subordinasi atau anggapan perempuan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotype atau pelabelan negative, kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang d(burden), serta sosialisasi ideology niai peran gender.
Peran partai politik menigkatkan partisipasi politik perempuan sangat ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan, berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam politik ini, maka gerakan pereempuan di Indonesia memiliki keterlibatan aktif dibidang politik.pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik terutama di lembaga perwakilan rakyat sendiri bukan tanpa alasan yang mendasar. Islam menempatkan perempuan dalam posisi yang tinggi, islam memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk berkecimpung dalam dunia politik.
Ada dua hambatan yang dihadapi perempuan dalam mendapatkan kedudukan kepemimpinan politik yaitu hambatan ekstrenal dan internal, hambatan eksternal adalah hambatan yang datang dari lingkungan public, politik, social budaya yng tidak mendukung pemberdayaan perempuan dalam politik atau peluang bagi perempuan untuk mendapatkan kedudukan kepemimpinan politik atau peluang bagi perempuan untuk mendapatkan kedudukan kepemeimpinan politik yang terdiri atas (a) permajinalan perempuan dari ranah politik yang merupakan psoses dari permajinilisasian telah dimulai sejak lama. Hambatan kedua yaitu budaya dan agama tetap mendorng dan mempengaruhi motivasi perempuan kedalam urusan public, sepereti kewajiban terhadap rumah tangga dan anak-anak, hambatan internal adalah hambatan yang datang dari factor diri perempuan yang menyangkut keputusan pribadi dengan mengambil tindakan untuk aktif dalam politik dengan demikian, ditemukan bahwa factor diri perempuan sangat berpengaruh sehinnga menyebabakan perempuan kurang berminat pada politik.
Kesempatan perempuan untuk masuk dalam dunia politik sebenarnya ada dan memungkinkan namun karena berbagai factor itu kenapa jarang sekali ada perempuan dalam politik, factor utamanya adalah pandangan bahwa dunia politik adalah dunia public, dunai yang keras, dunia yang memrlukan akal, dunia yang penuh debat, dunia yang memrlukan pikiran-pikiran cerdas yang semuanya itu di asumsikan milik laki-laki bukan milik perempuan.
Penulis : Nirmawati Nasir
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo