Pengaruh Implementasi Politik Terhadap Pemberdayaan Ohlaraga Di Indonesia
Rion Monoarfa : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Jika dilihat dari pengertian politik yakni politik merupakan proses pembentukan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara Pengertian ini menggambarkan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat Jabatan politik yang dikenal dalam Undang Undang Republik Indonesia Interaksi Elektronik pada Undang Undang Elektronik ilmu politik. Ini dapat digunakan secara positif dalam konteks solusi politik yang berkompromi dan tanpa kekerasan, atau secara diskriptif sebagai seni atau ilmu pemerintahan, tetapi juga sering membawa konotasi negatif. Konsep setelah didefinisikan dalam berbagai cara, dan pendekatan yang berbeda memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar tentang apakah itu harus digunakan secara luas atau terbatas, secara empiris atau normatif, dan apakah konflik atau kerjasama lebih penting untuk itu
Pemberdayaan ohlaraga di indonesia bertujuan mengenalkan ohlaraga sekaligus memfokuskan masyarakatkan agar tetap berohlaraga hal ini bertujuan agar hidup lebih sehat.dengan hidup yang sehat maka akan membuat negara ini maju sebab di huni oleh orang orang yang sehat.ohlaraga merupakan salah satu cara untuk menurunkan stres dan juga mengurangi masalah baik masalah dalam rumah tangga ataupun pekerjaan.
Pembangunan sarana tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.32/2004) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigm pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan.
Jika ditinjau dari segi aspek lapangan,terdapat ragam macam masalah yang muncul dalam ohlaraga di indonesia tetntunya hal ini tidak lain muncul dalam rana politik.padahal kita ketahui bersama keberadaan politik tidak bisa diikutsertakan dalam dunia ohlaraga di indonesia hal ini diperkuat dengan adanya UU RI Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional menjelaskan bahwa olahraga merupakan “Bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional,
Baru baru ini dunia ohlaraga di indonesia terutama ohlaraga sepak bola mengalami masalah serius pasalnya keikutsertaan indonesia pada piala dunia u-20 dibatalkan oleh Fifa terlebih lagi indonesia menjadi tuan ruma dengan kesiapan 100% hal ini dikarenakan penolakan dari berbagai beberapa gubernur yang menolak negara israel untuk bertanding di indonesia,pasalnya konflik anatara negara israel dengan palestina yang tak kunjung usai.terlebih lagi diketahui hubungan indonesia dengan palestina sangatlah erat hal itulah yang membuat batalnya indonesia menjadi tuan rumah piala dunia u-20
Jika dilihat dari masalah diatas banyak sekali terdapat pro dan kontra yang terjadi di indonesia sebagian masyarakat yang pro mereka bearpendapat bahwa dengan adanya piala dunia u-20 maka akan memudahkan para pedagang kecil untuk berjualan disekitar stadion dan juga banyak sekali budaya indonesia yang nantinya akan dikenal oleh negara lain,sebagian masyarakat yang kontra berpendapat mereka hanya mengikuti aturan konstitusi negara ini yang menyatakan bahwa kita sebagai bangsa harus siap melawan penjajah terutama negara yang menjaja negara saydara kita yakni palestina
Penulis : Rion Monoarfa
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo