Peran BAWASLU Dalam Mencengah Adanya Money Politik

Sri Sintia Kobandaha : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Mengikuti kontestasi dalam pemilu tentunya harus memiliki kendaraan dalam hal ini partai politik sebagai kendaraan dalam pesta demokrasi. Berbicara tentang politik dikalangan masyrakat sudah tidak asing lagi untuk di dengar dan berbagai pandangan yang muncul mengenai politik. Politik sendiri di sebagaian masyarakat berpangdangan bahwa politik itu buruk, serta dalam dunia politik tidak terlepas dari uang. Olehnya, untuk maju dalam pemilu tak hanya sekedara bermodalkan popularitas melainkan modal juga sangat di perhitungkan.

Dalam setiap ajang pemilu maupun pemilukada selalu di warnai dengan adanya money politik. Atas peristiwa tersebut, orang maju dalam pemilihan harus memiliki modal besar agar dapat memenangkan dalam pemilihan, hal ini dijadikan alasan masyarakat tidak memilih ketika tidak mendapatkan uang (serangan fajar) dari calon sebab masyarakat sudah terbiasa dengan memilih karena di bayar suaranya. 

Dengan demikian bahwa money politik sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat, untuk itu menjelang pemilu 2024 maka harus dipastikan bahwa pemilu tahun ini berjalan dengan baik, bersih dari money politik. Tentunya untuk mencapai hal tersebut maka dipastikan para calon yang telah ditetapkan partai politik harus benar-benar calon demi rakyat bukanlah demi kekuasaan. Dilain sisi Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki peran penting dalam mengawal pemilu yang bersih dari money politik.

Akan tetapi hal tersebut jauh berbeda dengan kondisi yang terjadi sebab setiap pemilu dan pilkada selalu diwarnai dengan money politik, sehingganya Badan Pengawas Pemilihan Umum tergolong gagal dalam memberantas money politik. Kondisi ini dapat memunculkan pandangan masyarakat terhadap bawaslu makan gaji buta sebab permasalahan money politik dalam setiap pemilihan tidak mampu untuk diselesaikan dengan baik. Atas kegagalan dalam pengawasan akan memungkinkan para calon terpilih akan melakukan korupsi sebagai bentuk untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam pemilihan.

Menjelang pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum harus lebih giat lagi dalam mengawasi pemilu sebab dalam pemilu tahun bakalan sengit untuk memperebutkan kursi yang telah ditargetkan partai politik. Tentunya, berbagai macam cara yang dilakukan oleh calon partai politik untuk dapat menang dalam pemilihan agar target tersebut dapat di capai.

Penulis : Sri Sintia Kobandaha

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url