Politik Uang Musuh Demokrasi

Siti Rahmawati Mare : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pemilihan Umum 2024 menjadi ajang pesta Demokrasi yang simultan, karena dilakukan secara bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024. Persoalan Money Politic dalam pemilu masih menghantui prosesi Pemilu 2024, sehingga akan mengurangi kualitas Demokrasi itu sendiri.

Money Politic atau yang biasa disebut dengan Politik Uang, sangatlah berbahaya dalam membangun sebuah proses Demokrasi yang bersih, karena perannya yang sangat berdampak merusak Demokrasi. Politik Uang ini bagaikan tumor ganas yang menjalar keseluruh tubuh, jika tidak segera di Operasi atau di Kemotherapy lambat laun akan semakin mengganas dan akan menggerogoti seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat di Negeri ini, jika hal ini terus di biarkan akan menyebabkan kematian bagi Demokrasi itu sendiri.

Selain akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, politik uang juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri. Musuh demokrasi yang sedang kita hadapi saat ini sebenarnya bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, menggerogoti, dan kemudian merobohkan Demokrasi tapi mereka tidak lain adalah Pembeli Suara Rakyat.

Politik Uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pemilihan Umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik Uang adalah sebuah bentuk Pelanggaran Kampanye yang bertentangan dengan aturan dan Undang-undang Kepemiluan.

Berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 515 yang bunyinya, ” Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)”.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu berkewajiban mengedukasi masyarakat agar menjauhi Politik Uang, karena Masyarakat masih berpikiran kalau Politik Uang itu “REZEKI”. Itulah yang harus diubah dan harus dijelaskan kepada Masyarakat bahwa Politik Uang itu sebenarnya SUAP yang dilarang dalam Islam, Suap Hukumnya Haram.

Selain merusak tatanan Demokrasi, Politik Uang atau Politik Perut ini juga akan merusak hubungan Persahabatan antar Caleg, hubungan baik sesama Partai Politik Peserta Pemilu, bahkan akan merusak hubungan Kekeluargaan yang sudah belasan tahun dibina dan dibangun dengan susah payah. Apakah memang ini yang kita harapkan….???? Jawabannya tentu TIDAK……!!!!

Penyelenggara Pemilu harus mendorong Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, untuk tidak berkampanye menggunankan Politik Uang. Mudah-mudahan pada Pemilu 2024 kali ini ada kesadaran bersama, baik itu dari Caleg maupun dari Masyarakat itu sendiri untuk sama-sama menjaga Kepercayaan, menjaga Komitmen dan mempunyai Kesadaran bahwa Money Politik tidak akan membawa Perubahan bagi Negeri ini.

Penulis : Siti Rahmawati Mare

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url