Revitalisasi Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Dalam Menyongsong Pemilu 2024

Sartika Rahman : Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tidak lama lagi , Bangsa Indonesia ini akan dihadapkan pada pesta demokrasi.Sebagaimana dalam pemilu dan pilkada sebelumnya, ancaman terbesar dalam kegiatan demokrasi tersebut adalah praktik politik uang.

Tantangan terbesar Bawaslu dalam pemilu adalah meminimalisir politik uang yang marak dilakukan oleh tim sukses ataupun calon legislatif. Harus diakui bahwa persoalan politik uang merupakan penyakit kronis yang masih sulit dicari obatnya. Meskipun demikian Bawaslu tidak patah arang dalam menyikapi persoalan politik uang tersebut, segala ikhtiar coba dilakukan demi terwujudnya kegiatan demokrasi yang bebas dari pengaruh politik uang.

Politik uang jadi momok dan virus demokrasi, bahkan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang akan mengganggu proses demokrasi Indonesia. Masyarakat dipaksa memilih untuk kepentingan kandidat dengan memberikan atau menjanjikan iming-iming duit atau materi lainnya.

Bawaslu dan masyarakat harus memastikan tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap praktik politik uang sebab memiliki dampak buruk, seperti pemimpin yang terpilih nantinya kemungkinan bukanlah orang yang berkualitas, tidak memiliki kompetensi, pengetahuan dan kemampuan membangun daerah. Jika yang terpilih adalah mereka yang banyak mengeluarkan uang untuk kegiatan politik mereka, maka dimungkinkan berpotensi akan merampas atau mengkorupsi uang negara yang dikelolanya sebagai ganti modal yang telah dikeluarkan.

Pemahaman masyarakat hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa sistem Politik itu bukan urusan mereka melainkan urusan pemerintah, sehingga masyarakat masih Ada yang dibodoh-bodohi atau diberikan janji–janji manis. Dalam realitanya atau Penerapannya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan ketika sudah berhasil duduk. Pengembangan pendidikan politik masyarakat sebagai bagian pendidikan politik yang Merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan Kenegaraan, guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik Bangsa. 

Pendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan Politik yang sedang dilakukan dewasa ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem Politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien, sehingga dijauhkan dari Praktek-praktek kotor dalam berdemokrasi seperti contoh politik uang (money politic)

Desa menjadi praktik politik uang dengan korban para pemilih pemula dan pemilih Yang tua serta masyarakat yang di golongkan miskin,menjadi sasaran empuk para pelaku Penyebar politik uang,konsep pemantau pemilu terhadap politik uang yaitu memahami Konteks permasalahan di tinjau dari aspek hukum,memetakan tiitk rawan politik uang di Setiap daerah,membangun jaringan untuk informasi lebih jelas sehingga dapat menemukan Wilayah yang rawan akan praktik politik uang,kemudian memanfaatkakan segala akses Teknologi untuk mempermudah alur informasi setelah semua di ketahui kemudian barulah di Analisis dan di laporkan ke Bawaslu setempat.

Sosialisasi akan politik uang di setiap tempat haruslah di lakukan apakah Bawaslu Bekerjasama dengan organisasi atau perangkat desa setempat,hal itu di lakukan supaya Bawaslu dapat bekerja di bantu dengan yang lain,langkah kecil yang di lakukan oleh kita Yang individu ialah sadar akan politik uang itu tidaklah baik dan melakukan sosialisasi Mandiri ke tingkat masyarakat paling bawah bahwa politik uang ialah suatu hal yang sangat Tidak baik untuk di lakukan atau bahkan di ikuti sebab pemilih yang bijak ialah pemilih yang Menolak politik uang dengan benda apapun di berikan kepadanya.

Kendati begitu, kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang mulai tampak, seiring Dengan banyaknya desa yang mendeklarasikan desanya sebagai desa anti politik uang. Setidaknya ada 36 desa yang sudah mendeklarasikan gerakan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan bahaya politik uang pada saat Pemilu 2019 kemarin berdasarkan data Bawaslu RI. Gerakan ini tentunya diinisiasi oleh warga dan pemerintah desa yang kemudian Membuat peraturan desa, untuk tidak menerima politik uang. Dengan adanya desa anti politik Uang ini, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat bahwa mereka sudah dewasa dan mau Ikut terlibat dalam proses demokrasi tanpa harus dicederai dengan politik uang. 

Karena warga Dan pemerintah desa sadar bahwa politik uang itu rawan terjadi di desa-desa. Artinya Sosialisasi tentang bahaya dan larangan politik uang ini sudah sampai ke desa-desa dan Semoga kita berharap semua desa di republik ini bisa mendeklarasikan desanya masing-Masing sebagai desa anti politik uang hingga tak ada ruang lagi bagi para calon atau timses Yang bisa membeli suara rakyat.

Penulis : Sartika Rahman

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url