Dua Tersangka Tipikor Bandara Cargo Ajukan Praperadilan, GMNI Baubau Minta Hakim Tak Memihak
Foto: Karikatur Korupsi/SangFajarNews (PT. Pena Data Media). |
Baubau Sultra, SangFajarNews.Com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menahan dua dari tiga tersangka korupsi Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka itu, yakni; CH.ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Busel.
Kini keduanya memilih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo (PN) dan sidang perdana pun telah digelar 31 Juli 2023 yang lalu dan bergulir hingga Jumat 4 Agustus 2023.
Atas hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Mahasiswa (GMNI) Kota Baubau La Ode Ahmad Faisal yang jugs sebagai putra daerah Busel, merasa terpanggil menyikapi dan turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di daerahnya.
“Untuk kasus bandara cargo memang menarik untuk kita ikuti. Karena bandara ini sempat kami nantikan, ternyata mandeg. Belakangan terindikasi korupsi. Jika itu terbukti kami sangat kecewa, makanya kita dari pihak anak muda Busel sangat menunggu ending dari perkara ini,” ungkap Faisal, Sabtu (5/8/2023).
Faisal menambahkan, menurut amatan GMNI, kasus tersebut saat ini tengah bergulir sengit dipersidangan setelah dua tersangka mengajukan praperadilan.
Soal itu, GMNI berharap PN Pasarwajo menjaga independensinya dalam mengadili kasus ini. Sebab, jika melihat jalannya persidangan, ada kekhawatiran hakim tidak netral alias berpihak. Karena menurutnya hakim kenal dekat dengan pengacara pemohon. Sebab pernah terlibat dalam perkara yang sama beberapa tahun lalu.
“Kami dapat informasi kalau pengacara pemohon kenal baik dengan hakim. Saat itu keduanya terlibat dalam perkara praperadilan ijazah palsu mantan Bupati Busel, La Ode Arusani sebagai termohon melawan masyarakat Busel sebagai pemohon. Dan kasus itu kemudian dimenangkan oleh termohon,” terangnya.
Dia juga mengaku tahu betul bagaiman kode etik dan perilaku hakim dalam menghadapi persidangan. Diantaranya, hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara. Kemudian, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang berperkara.
“Dugaan kami pengacara pemohon berteman baik dengan hakim yang menangani perkara ini. Kepada hakim kami meminta untuk menjaga marwah peradilan di negeri ini,” tambahnya.
Terkait indikasi itu, GMNI menegaskan sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK menurunkan tim investigasi mendalami proses jalannya praperadilan itu.
“Sidang praperadilan itu akan diputuskan 8 Agustus mendatang, kami bersurat ke KPK untuk ikut mengawal kasus itu. Dan harapan kami hakim tidak memihak seperti keraguan kami tadi,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp.1.848.220.000, tanpa perencanaan, penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan Studi Kelayakan dimaksud.***
Laporan: Redaksi.
Editor : Adhar.