Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, GSW sebagai Caleg Terpilih Dapil 3 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Kendari

Foto: Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra saat menggelar aksi di Kantor Bawaslu Kota Kendari/SangFajarNews.

Kendari Sultra, SangFajarNews.Com - Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara melaporkan GSW Calon Legislatif (Caleg) terpilih dapil 3 Kota Kendari meliputi wilayah Poasia, Abeli, Nambo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Kendari.

Dugaan pelaporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara kepada GSW berupa dugaan pemberian materi kepada pemilih dengan tujuan agar dipilih.

Pelaporan tersebut dilakukan dalam bentuk Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Bawaslu Kota Kendari di Jl. Chairil Anwar Nomor 120, Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/03/2024).

Dalam laporannya, Rahmat Wangkumana selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh GSW. Di mana diduga telah terjadi pemberian bingkisan dos (materi) pada masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dan berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu dalam Bab VII tentang larangan dan saksi, ini sangat melanggar dan harus diproses untuk diberi sangsi jika terbukti.

"Berdasarkan bukti foto yang kami bawa dan telah beredar pada salah satu platfom media sosial, kami menduga seseorang dalam foto sangat identik dengan GSW. Dalam foto itu ia telah membagi-bagi materi berupa bingkisan dos kepada warga agar dipilih pada masa kampanya dan berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu dalam Bab VII tentang larangan dan saksi, ini sangat melanggar dan harus diberi sangsi," ujarnya.

Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan adanya seorang oknum ASN yang telah terlibat menjadi Team Sukses GSW dan turut turun langsung dilapangan membantu GWS dalam membagikan bingkisan dos kepada warga.

"Ada pula seorang dalam foto menggunakan atribut ASN Kota Kendari yang kami duga sebagai salah satu Team Sukses Calon Anggota DPRD Kota Kendari tersebut dan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, UU Nomor 7 Yahun 2017, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentan ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, ini juga sangat melanggar dan harus diproses jika benar adanya," sambungnya.


Foto: Dugaan Caleg yang identik dengan GSW yang sedang membagikan bingkisan dos dalam masa kampaye (kiri) dan salah satu Team Sukses yang diduga ASN di Kota Kendari yang turut membantu GSW (kanan)/SangFajarNews.


Selain itu, mereka juga melaporkan adanya kelalaian dari Anggota Panwaslu dan KPPS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, dimana pada tanggal 15 Februari 2024 pasca perhitungan suara pada pukul 03.31 di TPS 07 berlokasi di Lorong Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia terdapat kertas suara yang berhamburan dilantai yang seolah dibiarkan oleh KPPS dan tanpa adanya pengawasan dari pihak Panwas TPS.

"Kami juga melaporkan adanya Kertas Suara yan berhmburan di TPS 07 di Lorong Jambu Kelurahan Anggoeya pada tanggal 15 Februari 2024. Ini kami anggap sebagai kelalaian dari anggota KPPS dan tanpa adanya pengawasan dari Panwas TPS," pungkasnya.


Foto: Saat Kelompok Pemerhati Masyarakat Sultra diterima oleh Komisioner Bawaslu Kota Kendari/SangFajarNews.


Dalam Aksi tersebut, aduan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra, telah diterima oleh 3 Komisioner Bawaslu Kota Kendari yakni Wa Ode Nur Iman, Arham, Sahinuddin dan mereka akan segera memproses dugaan pelanggaran Pemilu untuk membuktikan kebenarannya dan memberikan sangsi.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url