Kadesnya Jalani Proses Pemeriksaan Korupsi DD, Warga Wonua Kongga Sangat Menyayangkan dengan Hukuman yang Diterapkan Kajari Konsel

Foto: Laode Salwan yang merupakan Aktivis Mahasiswa dari Desa Wonua Kongga Konsel/SangFajarNews.


Konsel Sultra, SangFajar.News.Com - Kepala Desa Wonua Kongga, Laode Sabaino, S.Km telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2020-2022 yang dilakukannya.

Pemenuhan panggilan oleh Kades Wonua Kongga di Kejari Konsel dibenarkan oleh Laode Salwan yang merupakan aktivis dari Wonua Kongga. Pembenaran itu dikonfirmasi Laode Salwan saat dirinya bersama Andikota menanyakan perkembangan tindak lanjut kasus Penyelewengan Dana Desa di Wonua Kongga kepada Pihak Kejari Konsel pada (27/3/2024).

"Kades Wonua Kongga telah dipanggil Kajari Konsel untuk melakukan pemeriksaan. Informasi ini kami dapatkan pada saat diskusi dengan Pak Teguh Intel Kejaksaan," ujar Laode Salwan yang merupakan Warga Desa Wonua Kongga dalam keterangan persnya, Rabu (27/3/2024).

Dari informasi pihak kejaksaan, kata Laode Salwan, berdasarkan Rekapan Audit Investigasi menemukan bahwa ada temuan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020-2022 sebesar Rp. 161.000.000 yang dilakukan Kades Wonua Kongga.

"Kami mengkonfirmasi pihak kejaksaan melalui Pak Teguh, ia berkata, berdasarkan Rekapan Audit Investigasi menemukan bahwa ada temuan penyelewengan Dana Desa dengan nilai besarsan Rp. 161.000.000 yang dilakukan Kades Wonua Kongga Tahun Anggaran 2020-2022," sambungnya.

Disisi lain, Dari konfirmasi itu pula, Andikota menyampaikan, Pihak Kajari Konsel akan melalukan pembinaan terlebih dahulu terhadap Kedes Wonua Kongga meskipun ia telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa. Adanya proses Hukum terhadap Kades, kata Andikota, terkecuali ia melakukan pelanggaran yang kedua kalinya.

"Berdasarkan Informasi dari Pihak  Kejaksaan, Pak Kades akan dibina terlebih dahulu. Jika dalam perjalanan Pak Kades melakukan perbuatan yang sama dimana pak desa ada indikasi melakukan penggelapan DD misal ditahun 2023 maka kejadian tersebut bisa langsung dilaporkan ke kejaksaan untuk diambil tindakan tegas. Dan jika ada temuan maka langsung diproses tanpa ada pembinaan lagi," kata Andikota.

Lanjutnya, Andikota menambahkan bahwa ia merasa miris dengan apa yang dilakukan oleh Kajari Konsel, terkait pemeriksaan program PKTD Pembersihan Drenase, mereka tidak menemukan apa-apa, sementara Audit Investigasi dari Inspektorat adalah program fiktif yang tak ada pekerjaan fisiknya.

"Mirisnya pada saat kami tanyakan terkait program PKTD dalam hal ini Pembersihan Drainase, tidak ada temuan sama sekali bahkan dananya terealisasi semua. Sementara pada saat Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat itu programnya fiktif. Ada LPJ Dana HOK namun tidak ada pekerjaan fisik," tambah Andikota.

Sementara itu, Alman yang juga merupakan  merupakan aktivis dari Wonua Kongga menanggapi hasil perkembangan kasus Penyelewengan Dana Desa oleh Kades yang didapatkan Salwan dan Andikota, katanya, ia merasa miris juga kerena yang seharusnya ditahan, mala diberi keringanan dengan pembinaan meskipun telah terbukti.

"Kami juga merasa miris sekali dengan Kejaksaan Negeri Konsel, mereka sudah dapatkan temuan. Justru, mereka hanya berikan toleransi dengan pembinaan dan tidak lagi diproses secara hukum," ujar Alman.

Alman juga bertutur, mestinya Kajari Konsel menetapkan UU Tipikor Pasal 4 untuk tetap melanjutkan proses hukum Kades Wonua Kongga atas kasus terkait tindak pidana korupsi meski sudah di lakukan pengembalian.

"Harusnya Kajari Konsel menerapkan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hal ini guna untuk tetap menjerat pelaku dalam tindak pidana yang dilakukanya, bukan mala memberikannya keringanan dengan pembinaan,” tandas aktivis Wonua Kongga itu.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url