Penuhi Panggilan Bawaslu Kendari, Roslina Afi Diminta Berikan Klarifikasi Tekait Laporan Pelanggaran Pemilu

Foto: Roslina Afi saat memenuhi panggilan Bawaslu Kota Kendari untuk dimintai klarifikasi/SangFajarNews.


Kendari Sultra, SangFajarNews.Com - Roslina Afi Politisi Perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memenuhi panggilan Bawaslu Kota Kendari guna melakukan klarifikasi terkait laporan pelanggaran Pemilu oleh salah satu Caleg di Kota Kendari yang dilakukannya bersama Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra pada (5/3/2024) yang lalu.

"Saya dipanggil ke Bawaslu kota kendari guna melakukan klarifikasi terkait laporan saya tentang pelanggaran pemilu oleh salah satu caleg di Kota Kendari," ucap Roslina Afi saat memberikan keterangan persnya, Senin (25/3/2024).

Roslina Afi juga memberikan keterangan bahwa ia merasa perlu untuk menghadiri panggilan Bawaslu tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait laporan.

"Saya menghdiri surat undangan klarifikasi dari Bawaslu karena memang saya merasa perlu sekaligus juga untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan saya diperiksa oleh Bawaslu Kota Kendari," sambungnya.

Terkait alasan mengapa ia dipanggil Bawaslu Kota Kendari, Roslina Afi menjawab karena ia tidak bisa mendatang saksi terkait laporannya tersebut untuk memenuhi bukti laporan sehingga ia diminta untuk memberikan klarifikasi.

"Dua orang yang saya nyatakan sebagai saksi yang terdapat dalam obyek laporan tidak dapat didatangkan oleh Bawaslu, alasannya karena mereka adalah saksi pelapor. Maka itu, dari Bawaslu, sayalah yang diminta harus mendatangkan saksi itu untuk memenuhi bukti laporan dan klarifikasi laporan," sambungnya.

Ditanya terkait klarifikasi yang ia lakukan, Roslina Afi mengungkapkan bahwa ia tidak bisa memberikan menjawab, apalagi sampai harus mencabut laporan dan menyatakan itu adalah tidaklah benar karena tidak bisa dibuktikan.

"Terkait klarifikasi, saya mengatakan bahwa tidak bisa memberikan keterangan, apalagi dengan menarik loporan dan menyatakan laporan itu tidaklah benar kerena tidak cukup bukti. Untuk sementara saya memperbaliki dan melengkapi syarat laporan itu," lanjutnya.

Lanjutnya, Ia juga memberikan lain bahwa seharusnya Bawaslu Kota Kendari tetap harus memanggil dan memeriksa saksi-sakti yang ada dalam obyek laporan, meskipun ia ada saksi dari Pelapor untuk memenuhi syarat bukti.

"Menurut saya saksi yang saya sebutkan adalah saksi yang berada dalam objek foto laporan seharusnya tetap harus diambil keterangannya terlepas dari dia sebagai orang yang saya nyatakan sebagai saksi," tandasnya.

Sampai berita ini dirilis, terkait apa yang dilakukan oleh Roslina Afi di Bawaslu Kota Kendari, Media Sangfajarnews.com sampai saat ini masih menunggu konfirmasi oleh pihak otoritas Bawaslu Kota untuk mendapatkan informasi yang berimbang.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url