Palsukan Tanda Tangan Pada Dokumen Laporan Dana Desa, Pemerintah Desa Wonua Kongga Dilaporkan oleh Warganya di Polres Konsel
Foto: Alman saat menunjukan lembaran bukti Surat Tanda Terima Pengudan di Polres Konsel bersama salah satu Anggota Kepolisian Polres Konsel/SangFajarNews. |
Konsel Sultra, SangFajar.News.Com - Seorang warga Wonua Kongga, Alman melaporkan adanya Pemalsuan tanda tangan dalam dokomen Laporan Dana Desa (DD) perihal Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonua Kongga yang dipimpin oleh Laode Saibano di Polres Konawe Selatan (Konsel).
Laporan pemalsuan tanda tangan tersebut diterima oleh Anggota Polres Konsel, Rober yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan pada tanggal (21/1/2024).
Kata Alman, penemuan pemalsuan tanda tangan tersebut berawal pada tanggal 29 Januari 2024 tim audit Inspektorat turun di Desa Wonua Kongga untuk melakukan investigasi dilapangan mengenai dugaan penyalahgunaan DD.
Dalam investigasi itu tim Inspektorat menemukan ada salah satunya pemalsuan tanda tangan oleh Pemerintah Desa Wonua Kongga yang dipimpin oleh Kepala Desa Laode Sabaino S.KM perihal PKTD.
“Penemuan pemalsuan tanda tanga itu bermula saat tim audit Inspektorat Konsel memeriksa salah satu kegiatan yakni Padat Karya Tunai Desa disinilah tertera tanda tangan kami kurang lebih 10 orang sebagai penerima upah dari kerja harian atau HOK padahal kami sama sekali tidak pernah melakukan hal itu,” kata Alman.
Foto: Bukti Tanda Terima Loporan Pengaduan yang dilakukan Alman di Polres Konsel/SangFajarNews. |
Alman selaku pelapor sekaligus korban dari pemalsuan tanda tangan tersebut merasa keberatan dengan apa yang dilakukan Pemerintah Desa Wonua Kongga sehingga ia melaporkan pihak Pemerintah ke Polres Konsel.
"Saya keberatan karena disitu jelas sudah diatur Pasal 263 (1) KHUP barang siapa membuat surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang menimbulkan suatu hak, atau diperuntukkan sebagai bukti pemalsuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Beberapa teman-teman saya yang juga menjadi korban keberatan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut," sambungnya.
Atas pelaporan itu, Alman selaku pelapor dan korban meminta keadilan dan pertanggungjawaban sscara hukum atas perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Pemerintah Desa.
"Itu jelas pidana murni yang sudah diatur di pasal 263 ayat 1 KHUP oleh karena itu Pemerintah Desa Wonua Kongga yang dipimpin oleh Laode Saibono harus pertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya didepan hukum," tandasnya.***
Editor : Adhar.