Rekrutmen PPK dan PPS di KPU Mubar Bermasalah, BEM FISIP UHO Desak Bawaslu Sultra dan DKPP Turun Tangan

  

Foto: Adesvandry, Ketua BEM FISIP UHO Kendari/Sangfajarnews.


Kendari Sultra, SangFajarNews.Com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) angkat bicara dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) dalam proses perekrutan Badan Adhoc tidak sesuai dengan prosedur dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar menemukan adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang statusnya masih sebagai anggota partai politik. 

Dengan adanya polemik tersebut ketua BEM FISIP UHO Adesvandry menilai bahwa KPU Muna Barat bekerja tidak sesuai dengan prosedur karena sampai hari ini KPU Muna Barat belum angkat bicara untuk bagaimana menyelesaikan masalah tersebut sehingga ini menggiring opini Publik bahwa KPU Muna barat melindungi 2 oknum tersebut dan kemudian ini bisa menjadikan momentum Pilkada 2024 akan besar kemungkinan ada kecurangan. 

"Sehingga ini saya tekankan untuk menjadikan PR besar untuk Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Bawaslu Provinsi untuk menindak lanjuti anggota KPU Muna Barat yang sudah melanggar dari pada Prinsip-prinsip Kode etik penyelenggara Pemilu. Jelas bahwa dalam persyaratan menjadi anggota PPS dan PPK sedang tidak menjadi anggota partai Politik," ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Pria yang disapa Ades ini, juga berharap agar Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa berpotensi menimbulkan kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan berbagai kepentingan yang masuk dalam KPU Mubar. 

“Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada semua khususnya masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti,” harapnya.

Ades juga menegaskan, masalah ini harus segera ditangani Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) jika tidak memiliki titik terang untuk menemukan kebenaran dan tidak adanya lagi saling sangga antara KPU dan Bawaslu Mubar. 

“Jika belum ada titik terang terkait dengan masalah perekrutan PPK dan PPS, maka putusan ini harus bergulir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar kebenarannya jelas apakah KPU atau Bawaslu Muna Barat,” tegasnya. 

Ades yang juga berasal dari Mubar, mendukung Bawaslu Sultra untuk tegas dan profesionalitas dalam menyelesaikan masalah tersebut agar tidak menjadi bola liar dan keresahan ditengah publik, bahwa seolah olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saya mendukung Bawaslu Sultra menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi bola liar, mengingat, potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan badan adhock agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mubar Awaludin, Minggu (2/6/2024) mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.

"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," katanya.

Kata Awaludin, perihal tersebut pihaknya pada Senin besok akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya. Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Terakhir kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP.  Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu minggu ini kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url