Panwaslu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Buka Pendaftaran PTPS

 

Foto: Kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lowokwaru di Kota Malang/Sangfajarnews.


MALANG, SANGFAJARNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lowokwaru Kota Malang membuka lowongan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran PTPS yang dibuka oleh Panwaslu Kecamatan Lowokwaru tersebut, berdasarkan pada SK Ketua Bawaslu RI No 301/HK.01.01/K1/09/2024. 

Ketua Panwaslu Kecamatan Lowokwaru, Kaitanus Angwarmas dalam keterangannya persnya mengatakan bahwa pihaknya sudah diinstruksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Malang melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pada tanggal (12/9/2024) lalu untuk melakukan rekrutmen PTPS.

"Kami juga sudah menerima intruksi dari Ketua Bawaslu Kota Malang melalui Rakor untuk membuka pendaftaran PTPS pada tanggal 12 September 2024 yang lalu," kata Kaitanus, sapaan akrabnya, Selasa (17/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa jumlah kebutuhan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Lowokwaru 229 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Jumlah PTPS yang akan diterima sebanyak 229 orang dan itu disesuaikan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Lowokwaru dengan jumlah TPS sebanyak 229," tambah Kaitanus.

Foto: Pamflet Penerimaan PTPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu/Sangfajarnews.


Dirinya sangat berharap antusias masyarakat khususnya di Kecamatan Lowokwaru untuk menyambut baik kabar gembira ini.

 "Saya berharap ini disambut antusias oleh masyarakat dan masyarakat yang ingin mendaftar, jangan Lupa untuk membawa berkas pendaftaran, nanti daftarnya di Kantor Kecamatan Lowokwaru," ujar Kaitanus.

Ia juga menjelaskan tentang syarat apa yang harus dibawa oleh pendaftar saat ia akan melakukan pendaftaran PTPS di Kantor Kecamatan Lowokwaru.

"Syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran calon PTPS diantaranya: Surat pendaftaran yang diajukan kepada Panwaslu Kecamatan Lowokwaru, Foto copy KTP, Pas Foto 4 X 6 latar belakang berwarna dua lembar, Foto copy ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000," jelas Kaitanus.

Lanjutnya, mengingat tahapan pendaftaran PTPS menjadi salah satu tahapan penting untuk menjaring masyarakat agar bisa terlibat pada pengawasan tempat pemungutan suara dan akan berakhir diahkir September, kata Kaitanus, maka sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat. 

"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk terlibat lansung dalam pengawasan Pemilu di TPS dan menurut informasi yang kami terima pendaftaran PTPS ini akan berakhir pada tanggal 28 September 2024, maka dari itu kami umumkan di publik," tandas Kaitanus.***

Laporan : Redaksi.
Editor     : Adhar.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url