Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Kepala Bulog Diminta Bertanggung Jawab Atas Digunakannya Beras SPHP Oleh Salah Satu Paslon di Buton

 

Foto: Sarman, Ketua FPDB yang juga merupakan pemuda Buton/Sangfajarnews.

BUTON, SANGFAJARNEWS.COM - Forum Penegak Demokrasi Kabupaten Buton (FPDB) minta Bawaslu Buton tindak tegas salah satu paslon Bupati Buton yang diduga menggunakan Bantuan Sosial (Bansos) Beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebagai alat kampanye.

Melalui Ketua-nya Sarman, FPDB mengatakan bahwa untuk mendapatkan Beras SPHP ini, masyarakat harus membelinya di pasar tradisional, ritel modern atau di toko lainnya yang menjadi mitra downline perum Bulog serta juga outlet perum Bulog bukan pada orang perorang yang membuka pasar murah apalagi dilakukan oleh salah satu Paslon tertentu untuk kepentingan politik.

"Masyarakat hanya dapat mendapatkan beras SPHP ini dengan membeli baik di pasar tradisional, ritel modern dan toko lainnya yang menjadi mitra downline perum Bulog serta juga outlet perum Bulog bukan pada orang perorang yang membuka pasar murah atau salah satu Paslon tertentu, jika ini terjadi maka sudah pasti melanggar aturan," katanya. Selasa (29/10/2024).

Pelarangan tentang itu, kata Sarman, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 187A Ayat 1 tentang Pilkada dengan hukuman penjara 36-72 bulan dengan denda Rp. 200 Juta - 1 Miliar dan secara teknis diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Dalam Pasal 187A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Untuk teknisnya diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," sambungnya.


Jenis Beras SPHP yang diduga digunakan oleh salah satu Paslon Bupati Buton/Sangfajarnews..


Sarman yang juga merupakan Pumuda asal Lasalimu, melanjutkan bahwa Bansos yang menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pilkada, tidak termasuk delik pidana. Namun, jika Bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi maka dapat dikualifikasi sebagai Politik Uang.

"Yang namanya Bansos, jika dipergunakan untuk aktifitas kampanye politik oleh salah satu paslon, dapat dikategorikan dalam bagian Politik Uang," lanjutnya.

Dengan tegas pula, Sarman meminta Bawaslu Buton untuk segera menindak-lanjuti dugaan pemakaian Beras SPHP sebagai alat kampanye pada menuju Pilkada Kabupaten Buton oleh salah satu Paslon peserta Pilkada.

"Maka dengan ini, kisruhnya tentang pembagian beras SPHP dari pemerintah yang diduga dijadikan alat kampanye oleh salah satu paslon Bupati Buton, kami meminta dengan tegas agar Bawaslu Buton untuk segera menindak lanjutinya," lanjutnya lagi.

Disisi lain, ia juga meminta Kepala Perum Bulog Kabupaten Buton untuk bertanggung-jawab atas pengunaan Beras SPHP yang digunakan sebagai alat kampnye salah satu Paslon pada Pilkada Buton.

"Dalam masalah ini, Kepala Perum Bulog Kabupaten Buton juga harus bertanggung-jawab dengan adanya penggunaan Beras SPHP sebagai alat kampanye di Pilkada Buton," tandasnya.

Diketahui, Beras SPHP mempunyai harga yang sangat murah karena beras SPHP mendapat subsidi dari pemerintah. Beras itu pula dikelolah oleh Perum Bulog untuk didistribusi ke mitra Bulog.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url