Petisi Brawijaya Nasional Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Banten

 

Foto: Haposan Situmorang, Petisi Brawijaya Nasional saat bertemu dengan Anggota Bawaslu Banten, Selasa (15/10/2024)/Sangfajarnews.

BANTEN, SANGFAJARNEWS.COM - Petisi Brawijaya Nasional (PBN) menemukan adanya dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Banten yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Dalam keterangan persnya, Petisi Brawijaya Nasional melalui Ketua Umum-nya, Haposan Situmorang melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Propinsi Banten. 

Pelaporan itu berdasarkan temuan tim monitoring media Petisi Brawijaya yang menemukan pelanggaran sebagai berikut:

1. Adanya dugaan aksi bagi-bagi uang (sawer) oleh salah kontestan di Pilkada Banten,

2. Pengerahan anggota Apdesi di Kabupaten Serang oleh timses salah satu calon untuk mendukung calon tertentu,

3. Pernyataan beberapa Kepala Desa untuk mendukung salah satu calon tertentu. 

Foto: Bukti Serah Terima Laporan di Bawaslu Banten/Sangfajarnews.


Ketua Petisi Brawijaya itu juga meminta Bawaslu Propinsi Banten untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan adanya pelanggaran pilkada tersebut.

"Dengan itu, kami minta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta meminta Bawaslu Propinsi Banten untuk menegakkan ketentuan perundangundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di Propinsi Banten," ujarnya.

Haposan sapaan akrabnya menegaskan, apabila Bawaslu Propinsi Banten tidak menindaklanjuti pengaduan yang telah dilaporkan, maka PBN akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap Bawaslu Provinsi Banten dengan melaporkan Bawaslu kepada Dewan Pengawas Pemilu (DKPP) Repubik Indonesia (RI).

"Jika sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti pengaduan yang kami diadukan, maka kami akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi dengan akan melaporkan Bawaslu Banten ke DKPP RI," tukasnya.***

Laporan : Redaksi.
Editor      : Adhar.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url