Paslon Saras Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Front Penegak Demokrasi Nilai Bawaslu Buton Adakan Pembiaran

Foto: Sarman, Ketua Front Penegak Demokrasi Buton/sekitarSULTRA.com.


BUTON, SANGFAJARNEWS.COM -  Front Penegak Demokrasi Kabupaten Buton kembali menyoroti adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Bupati Buton Syaraswati dan Drs. H. Rasyid Mangura, M.H., saat melakukan pasar murah dalam kegiatan kampanye terbatas dibeberapa desa waktu lalu. Namun, dugaan pelanggaran tersebut dinilai dibiarkan begitu saja oleh Bawaslu Buton. 

Sarman Ketua Front Penegak Demokrasi Kabupaten Buton menemukan didalam kegiatan pasar murah tersebut Pasangan Calon nomor urut 1 telah menggunakan beras SPHP yang merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Secara aturan, Sarman mengatakan, Beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dilarang dibagi-bagikan atau dijadikan pasar murah untuk kepentingan politik sesuai dengan dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Ini juga di atur secara teknis pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. 

"Penggunaan Beras SPHP secara aturan dilarang dijadikan sebagai alat kampanye untuk kepentingan politik paslon. Ini melanggar pasal Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Ini juga di atur secara teknis pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye," katanya, Jumat (1/11/2024).

Ini juga di pertegas oleh pernyataan Kepala Perum Bulog Baubau Muthain Muhammadong yang melarang pasangan calon Bupati/Walikota yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 menggunakan Beras SPHP sebagai alat kampanye, seperti pada pernyataan-nya yang di kutip oleh salah satu media yang ada di Sultra.

"Seperti yang dikutip oleh salah satu media di Sultra, Kepada Perum Bulog Buton telah mengeluarkan pernyataan yang menguatkan tentang larangan pemakaian Beras SPHP dengan melarang Paslon dalam Pilkada 2024 mengunakan beras tersebut sebagai alat kampanye untuk kepentingan politik agar memilinya," sambungnya

Melihat persoalan, kata Sarman, Bawaslu Buton sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum harusnya mengambil sikap dengan tegas namun sampai hari ini Bawaslu Buton diam tanpa alasan.

"Padahal beberapa hari lalu Ketua Bawaslu Buton menyatakan sikap disalah satu media akan melakukan Rapat Pleno terkait persoalan ini, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami duga ada yang main mata sehingga ada pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Buton agar masalah ini tidak terproses," tandasnya.***

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url